Roy Suryo menyatakan menolak semua keterangan yang disampaikan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) saat menjadi saksi kasus fitnah ijazah. Roy menyebut keterangan Jokowi berbelit.
"Sekarang saya akan bertanya kepada Terdakwa, tanggapannya terhadap keterangan saksi?" tanya ketua majelis hakim Christina Endarwati di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026).
"Terima kasih, Yang Mulia. Keterangan saksi cukup berbelit dan beberapa, tadi ada beberapa pertanyaan elementer yang tidak terjawab," jawab Roy, yang merupakan terdakwa dalam perkara ini.
"Yang salah yang mana? Yang salah?" tanya hakim.
"Mostly salah, Yang Mulia," jawab Jokowi.
Roy juga meminta barang bukti dalam perkara ini, termasuk ijazah Jokowi, kembali diperiksa di laboratorium forensik Polri. Dia mengaku meragukan keaslian ijazah itu.
"Pengujian karena salah, dan karena kemudian tadi ada keraguan saya terhadap apa, barang bukti, maka di kesempatan ini kami minta pengujian independen kembali dari laboratorium dengan rezim kepolisian yang sudah berbeda," ujar Roy.
Roy menyatakan menolak semua kesaksian Jokowi di persidangan. Hakim mencatat sikap dan tanggapan Roy tersebut.
"Jadi keterangan saksi ini saja Saudara menolak atau?" tanya hakim.
"Ya, menolak. Menolak keterangan saksi," jawab Roy.
"Kami mencatat Terdakwa menolak keterangan saksi. Demikian ya. Jadi untuk saksi Ir Joko Widodo di persidangan Roy Suryo, Terdakwa Roy Suryo, sudah selesai," ujar hakim.
Diketahui, Roy Suryo didakwa melakukan fitnah dan pencemaran nama baik Jokowi. Jaksa mengatakan Roy Suryo menyebarkan informasi tidak benar soal ijazah Jokowi.
Akibat perbuatannya, Roy didakwa melanggar Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana subsider Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1) UU ITE juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.