Liputan6.com, Jakarta - Total empat orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto. Terbaru, yang sebelumnya berstatus sebagai saksi.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol. Suhermanto mengatakan, praktik penyadapan tersebut berlangsung di lingkungan Polri.
"Di lingkungan Polri," jawab Suhermanto kepada wartawan di Gedung Divisi Humas Polri, Kamis (5/11/2026).
Selain itu, Suhermanto mengatakan bahwa penyidik telah memeriksa 13 orang saksi, termasuk ahli Informasi dan Transaksi Elektronik, serta ahli pidana. Selain itu, ada pula dari personel kepolisian.
"Untuk saksi, tentu saja ada beberapa saksi dari anggota Polri dan ahli," tuturnya.
Ancaman Hukuman untuk Para Jenderal
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan tiga tersangka dalam perkara ini. Mereka adalah Listyo Sigit Prabowo (LSP), Ahrie Sonta Nasution (ASN), dan Eko Hadi Santoso (EH).
Atas perbuatan ilegal tersebut, ketiga tersangka kini dijerat dengan pasal berlapis yang membawa ancaman hukuman berat, antara lain:
• Pasal 258 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional, terkait tindakan melawan hukum yang mengancam keamanan dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.
• Pasal 332 ayat 1 dan/atau ayat 2 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana 6 tahun penjara.
• Pasal 32 ayat 1 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), terkait tindakan sengaja tanpa hak mengubah, merusak, menghilangkan, memindahkan, dan menyembunyikan informasi elektronik milik orang lain, dengan ancaman pidana 8 tahun penjara.
Pihak Bareskrim menegaskan akan terus mendalami motif di balik penyadapan ini dan mengusut tuntas seluruh pihak yang terlibat guna menjaga keamanan siber serta kerahasiaan komunikasi para pejabat dan lembaga negara.