Politik

Roy Suryo Tanya Jokowi soal Putusan Suket Gibran di MA dan MK

Jokowi dan Roy Suryo bersalaman usai sidang (Mulia/detikcom)
Jokowi dan Roy Suryo bersalaman usai sidang. (Mulia/detikcom)
Jakarta -

Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) menjadi saksi di sidang kasus tudingan ijazah palsu dengan terdakwa Roy Suryo. Roy sempat menanyakan putusan terkait surat keterangan penyetaraan pendidikan SMA dari luar negeri Wapres Gibran Rakabuming Raka, yang merupakan putra Jokowi.

Persidangan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026). Roy bertanya apakah Jokowi sudah mendengar putusan terkait suket Gibran di Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Nah, kemudian saya memang mengatakan di iNews tadi di menit ke-33, saya mengatakan ada tragedi besar, yaitu ketika saya mengatakan ini bukannya bapaknya, tapi anaknya. Pak Joko Widodo, apakah Bapak mendengar hari-hari ini sudah ada putusan MK bahkan MA tentang kasus ini? Tolong, ini penting. Karena itu yang saya katakan, Yang Mulia," tanya Roy Suryo di sidang.

Hakim memotong pertanyaan Roy. Hakim meminta Roy menanyakan pertanyaan yang relevan dengan perkara ini.

"Sebentar. Jadi tolong pertanyaan relevan sih dengan perkara ini," ujar ketua majelis hakim Christina Endarwati.

Roy lalu menanyakan hal lain. Roy bertanya tentang lurah saat Jokowi melaksanakan program kuliah kerja nyata (KKN).

"Pak Jokowi masih ingat nama lurah yang Bapak tinggali?" tanya Roy.

"Pak Lurah Jentu," jawab Jokowi.

Roy bertanya berapa anak lurah tersebut. Jokowi mengatakan ia melakukan KKN, tidak mengurus anak lurah.

"Pak Lurah Jentu punya berapa anak, Bapak? Pasti ingat," ujar Roy.

"Saya KKN, tidak ngurus anaknya lurah," jawab Jokowi.

"Baik. Jadi nggak apa-apa. Padahal kalau tinggal di sana 3 bulan, pasti ketemu. Ingat nggak? Nggak apa-apa kalau nggak ingat urusan anak," timpal Roy.

Diketahui, Roy Suryo didakwa melakukan fitnah dan pencemaran nama baik Jokowi. Jaksa mengatakan Roy Suryo menyebarkan informasi tidak benar soal ijazah Jokowi.

Akibat perbuatannya, Roy didakwa melanggar Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana subsider Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1) UU ITE juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Simak juga Video: Jokowi Tanggapi Penyadapan Presiden Prabowo: Kita Hormati Proses Hukum