Wardatina Mawa mendatangi Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (4/11/2026). Kedatangannya untuk menjalani pemeriksaan tambahan, terkait laporan dugaan akses ilegal (illegal access) yang dilaporkan Inara Rusli.
Wardatina mengatakan dirinya memenuhi panggilan penyidik Direktorat Siber Bareskrim Polri untuk memberikan keterangan tambahan. Pemeriksaan tersebut sebelumnya dijadwalkan pada Selasa, namun mengalami penjadwalan ulang.
"Jadi hari ini ada panggilan dari Bareskrim, eh dari Bareskrim Siber ya. Nah, ini mau minta keterangan tambahan aja sih sebetulnya," kata Wardatina Mawa.
Dia menjelaskan, pemeriksaan yang seharusnya berlangsung sehari sebelumnya itu akhirnya dijadwalkan ulang menjadi hari ini.
"Kemarin kan harusnya jadwalnya, cuman di-reschedule jadi hari ini. Aku izin dulu ya karena udah ditelpon. Makasih banyak ya teman-teman," ujarnya.
Wardatina kemudian berpamitan kepada awak media karena harus memenuhi panggilan pemeriksaan tersebut.
Laporan Inara Rusli di Bareskrim Polri berkaitan dengan dugaan akses ilegal dan penyebaran rekaman CCTV pribadi di kediamannya. Laporan yang dilayangkan sejak November 2025 itu berkaitan dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Dalam perkembangan kasus tersebut, penyidik Direktorat Siber Bareskrim Polri pada pertengahan Oktober 2026 telah menetapkan mantan sopir pribadi Inara Rusli bernama Agung sebagai tersangka. Agung juga telah ditahan karena diduga mengambil rekaman CCTV secara ilegal.
Saksikan Live DetikSore :