Politik

Toleransi Tidak Berkantor di Gedung

Toleransi Tidak Berkantor di Gedung

Oleh : Kifah Gibraltar Bey Fananie
Analis Kebijakan Publik dan Ketua Umum GP PARMUSI

Beralihnya pengelolaan Gedung di Jalan MH Thamrin Nomor 6, Jakarta, kepada Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) belakangan kembali menjadi perbincangan. Sebagian pihak memandang perubahan tersebut bukan sekadar persoalan administrasi aset negara, melainkan menyangkut keberlanjutan simbol sejarah kerukunan umat beragama. Kekhawatiran itu tentu patut dihargai. Sebab, sebuah bangunan dapat menyimpan ingatan kolektif, perjalanan institusi, dan nilai-nilai kebangsaan yang tidak kecil artinya.

Namun, ada satu hal yang perlu ditempatkan secara proporsional. Jangan sampai penghormatan terhadap sejarah justru melahirkan persepsi bahwa kerukunan umat beragama seolah-olah bergantung pada keberadaan satu gedung. Apalagi, perubahan pengelolaan aset negara kemudian dibaca sebagai ancaman bagi hubungan antarumat beragama, seakan-akan kehadiran Kementerian Haji dan Umrah akan berhadapan dengan tugas Kementerian Agama dalam merawat toleransi.

Di sinilah persoalan perlu dilihat lebih jernih. Kita harus mampu membedakan antara simbol dan substansi, antara pengelolaan aset dan tanggung jawab konstitusional negara. Sebab, keduanya merupakan perkara yang berbeda dan tidak semestinya dipertentangkan.

Memahami Ulang Persoalan Anggaran

Salah satu hal yang kerap luput dalam perdebatan mengenai Kemenhaj adalah sumber pembiayaannya. Masih terdapat anggapan bahwa kementerian ini menjalankan tugasnya dengan menggunakan dana haji yang dihimpun dari jamaah. Padahal, secara tata kelola keuangan negara, terdapat pemisahan yang jelas antara dana setoran jamaah dan anggaran penyelenggaraan pemerintahan.

Pertama, dana jamaah. Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji menempatkan setoran biaya penyelenggaraan ibadah haji sebagai dana milik jamaah yang harus dikelola berdasarkan prinsip kehati-hatian, transparansi, dan akuntabilitas. Pengelolaannya berada di bawah Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), bukan menjadi sumber pembiayaan operasional kementerian.

Untuk penyelenggaraan haji 2027, pemerintah dan DPR menetapkan biaya penyelenggaraan ibadah haji rata-rata sebesar Rp98,47 juta per jamaah. Dari jumlah tersebut, Rp54,65 juta dibayarkan langsung oleh jamaah, sementara Rp43,82 juta bersumber dari nilai manfaat pengelolaan keuangan haji.

Kedua, anggaran kementerian. Kemenhaj menjalankan fungsi pemerintahan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), sebagaimana kementerian dan lembaga negara lainnya. Dalam RAPBN 2027, alokasi anggaran Kemenhaj tercatat sebesar Rp2,95 triliun, dengan pembahasan penyesuaian anggaran bersama Komisi VIII DPR RI.

Pemisahan ini bukan sekadar urusan teknis administrasi keuangan. Ia merupakan prinsip penting dalam tata kelola pemerintahan agar tidak terjadi pencampuran antara dana amanah

jamaah dan anggaran operasional negara. Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf pun telah mengingatkan pentingnya pembagian tanggung jawab yang jelas antara APBN dan biaya penyelenggaraan ibadah haji, sehingga tidak terjadi pembiayaan ganda.

Dengan demikian, Kemenhaj tidak dapat dipahami sebagai institusi yang bekerja menggunakan dana milik satu kelompok masyarakat. Ia merupakan bagian dari penyelenggara pemerintahan yang dibiayai melalui mekanisme keuangan negara.

Di sinilah perspektif kebijakan publik menjadi relevan. APBN merupakan instrumen fiskal yang menghimpun sumber daya dari seluruh masyarakat, termasuk warga negara yang memiliki latar belakang agama berbeda. Guru Katolik di Ende, pedagang Muslim di Bukittinggi, umat Hindu di Bali, maupun masyarakat Buddha di berbagai daerah sama-sama menjadi bagian dari kehidupan ekonomi yang menopang penerimaan negara.

Karena itu, kementerian yang dibiayai APBN tidak dapat diperlakukan sebagai institusi eksklusif milik satu golongan. Meskipun Kemenhaj memiliki mandat khusus dalam penyelenggaraan ibadah haji dan umrah umat Islam, kedudukannya tetap merupakan lembaga negara yang harus menjunjung prinsip kesetaraan warga negara.

Prinsip tersebut sejalan dengan Pasal 28D ayat (3) UUD 1945 yang menjamin kesempatan yang sama bagi setiap warga negara dalam pemerintahan.