Ekonomi

Tersangka Baru Penyadapan Slamet Uliandi Belum Ditahan, Ini Alasannya

Tersangka Baru Penyadapan Slamet Uliandi Belum Ditahan, Ini Alasannya

Jakarta, CNBC Indonesia - Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim Polri) menetapkan tersangka baru dalam dugaan tindak pidana penyadapan secara ilegal dan penghapusan data elektronik serta illegal access. Ia adalah Inspektur Jenderal Slamet Uliandi (SU) yang sebelumnya menjabat Kepala Divisi TIK Polri.

Dalam konferensi pers di kantor Divisi Humas Polri, Kamis (5/11/2026), Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Suhermanto menyampaikan peningkatan status tersangka SU yang sebelumnya masih berstatus sebagai saksi.

"Berdasarkan hasil gelar perkara, maka penyidik menyimpulkan bahwa saudara SU telah terpenuhi unsur perbuatan melawan hukum," ujar Suhermanto.

Namun, dia menyebut bahwa tersangka Slamet Uliandi belum ditahan. Dengan alasan, Samet Uliandi kini dalam kondisi sakit.

"Untuk tersangka SU saat ini belum bisa kita lakukan penahanan karena dalam kondisi sakit pasca stroke," kata Suhermanto.

Sementara itu, tiga tersangka lainnya yang sudah ditetapkan pada Selasa (3/11/2026) lalu sudah ditahan di rutan Mako Brimob Depok.

"Jumlah tersangka dalam perkara ini sebanyak 4 orang, 3 dilakukan penahanan di Mako Brimob," terang Suhermanto.

SU merupakan Dewan Pembina Monitoring Center (MC) Bareskrim Polri. Sebelumnya, SU pernah menjabat sebagai Kepala Bagian Monitoring Bareskrim Polri dari tahun 2010-2019.

Suhermanto menjelaskan, tersangka Irjen Pol Eko Hadi Santoso (EH) dan Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution (ASN) apabila akan melaksanakan penyadapan harus mendapat izin dari SU.

"Pada awal Oktober 2026, tersangka ASN meminta izin untuk melakukan penghapusan hasil penyadapan kepada SU dan tersangka SU meng-acc, melakukan penghapusan terhadap file hasil penyadapan selama ini," ujar Suhermanto.

Dengan ini, maka tersangka kasus penyadapan ada empat orang, antara lain Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo (LSP), Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution (ASN), Irjen Pol. Eko Hadi Santoso (EH), dan Irjen Selamet Uliandi (SU).

(wia)[Gambas:Video CNBC]