Bareskrim Polri menetapkan Irjen Slamet Uliandi sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto. Jenderal bintang dua tersebut terancam hukuman pidana maksimal 10 tahun penjara.
Penetapan tersangka itu disampaikan langsung oleh Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Suhermanto dalam jumpa pers di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (5/11/2026).
"Berdasarkan hasil gelar perkara, maka penyidik menyimpulkan bahwa Saudara SU telah terpenuhi unsur perbuatan melawan hukum," kata Suhermanto. .
Dalam perkara ini, penyidik menjerat Slamet dengan pasal KUHP dan UU ITE terkait akses ilegal hingga penghapusan dokumen elektronik.
"Terhadap tersangka SU, dikenakan Pasal 332 ayat 1 dan atau ayat 2 tentang Ilegal Akses ancaman pidana 6 tahun; dan Pasal 258 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana 10 tahun penjara; dan Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang ITE tentang Penghapusan sistem informasi elektronik dengan ancaman pidana 8 tahun, dan juncto Pasal 20 huruf C KUHP," jelas Suhermanto.
Peran Slamet Uliandi
Suhermanto membeberkan bahwa peran Slamet dalam perkara ini berkaitan dengan posisinya di pusat pemantauan Bareskrim Polri dalam pengawasan, pengelolaan informasi, serta pemantauan komunikasi atau data digital.
"Peran tersangka SU adalah sebagai dewan pembina dari MC (Monitoring Canter) Bareskrim Polri. Di mana yang bersangkutan pernah menjabat sebagai Kabag Mon ataupun Kabag Monitoring Bareskrim dari tahun 2010 sampai tahun 2019," ungkapnya.
Pengaruh Slamet dinilai masih sangat kuat hingga kini. Setiap aktivitas penyadapan yang dilakukan pejabat struktural harus mengantongi restunya.
"Sampai dengan saat ini, Kabag Mon yaitu tersangka EH dan AS, jika akan melaksanakan provisioning ataupun penyadapan, harus mendapat izin dari Saudara SU," tutur Suhermanto.
Penghapusan rekaman jejak penyadapan ilegal terhadap Prabowo dilakukan atas persetujuan mantan Kepala Divisi TIK Polri tersebut.
"Pada awal Oktober 2026, tersangka AS meminta izin untuk melakukan penghapusan hasil penyadapan kepada SU, dan tersangka SU meng-acc melakukan penghapusan terhadap file hasil penyadapan selama ini," paparnya.
Total tersangka dalam perkara penyadapan Presiden ini kini berjumlah empat orang. Kendati demikian, polisi belum menahan Slamet Uliandi karena faktor kesehatan.
"Perlu kami sampaikan kepada rekan-rekan media sekalian, bahwa sampai saat ini jumlah tersangka dalam perkara ini sebanyak 4 orang. Tiga dilakukan penahanan di Mako Brimob. Untuk tersangka SU, saat ini belum bisa kita lakukan penahanan karena dalam kondisi sakit pasca-stroke," imbuhnya.
Sebelumnya, Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan secara ilegal terhadap Prabowo. Salah satu tersangka adalah mantan Kepala Staf Kepresidenan Jenderal Listyo Sigit Prabowo (LSP).
Sigit merupakan mantan Kapolri sekaligus Kepala Kantor Staf Presiden. Tersangka lain ialah Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta (AHN) dan Irjen Eko Hadi Santoso (EH). Salah satu yang disadap secara ilegal ialah Prabowo.
"Diduga telah melakukan penyadapan ilegal terhadap nomor Presiden Republik Indonesia," ujarnya.