Jakarta (ANTARA) - Penerima manfaat PT AKT (Asmin Koalindo Tuhup) Samin Tan didakwa melakukan pencucian uang senilai Rp18,1 triliun terkait kasus dugaan korupsi penyimpangan dalam pengelolaan pertambangan PT AKP di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah pada 2016-2026.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung Nasrullah Syam menduga TPPU dilakukan melalui penjualan ekspor batu bara yang bersumber dari kegiatan pertambangan di wilayah PKP2B PT AKT yang telah diterminasi, di antaranya sebanyak 5,88 juta Metrik Ton (MT) kepada Rescom Mineral Trading FZE (Ltd).
"Pembayaran penjualan ekspor tersebut dilakukan dengan cara transfer melalui beberapa perusahaan yang terafiliasi dengan Samin Tan dan beberapa properti dengan mengatasnamakan pihak lain namun tetap di bawah kendali terdakwa Samin Tan," ucap JPU saat membacakan surat dakwaan dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Kamis.
JPU menjelaskan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dilakukan dari dana yang diterima Samin Tan dari hasil korupsi penyimpangan dalam pengelolaan pertambangan PT AKP senilai Rp17,74 triliun.
Disebutkan bahwa Samin Tan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul hasil penjualan batu bara dari wilayah Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu bara (PKP2B) PT AKT yang telah diterminasi dari Rescom Mineral Trading FZE (Ltd) melalui perusahaan-perusahaan sesuai perintah Samin Tan.
Dengan demikian, uang dari hasil penjualan batu bara tersebut dapat dipergunakan untuk kepentingan Samin Tan sejumlah 690,5 juta dolar Amerika Serikat (AS).
Selain melakukan TPPU, Samin Tan juga didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp17,74 triliun terkait kasus tersebut.
Samin Tan antara lain telah memerintahkan Direktur PT AKT Bagus Jaya Wardhana untuk tetap melakukan aktivitas penambangan, pengangkutan, dan penjualan batu bara hasil penambangan dalam kawasan hutan pada wilayah tambang PT AKT.
"Padahal, terdakwa Samin Tan mengetahui bahwa Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu bara (PKP2B) milik perusahaannya tersebut telah diterminasi (diakhiri) berdasarkan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor: 3714 K/30/MEM/2017 pada tanggal 19 Oktober 2017," ungkap JPU.
Melalui perbuatannya, terdapat beberapa pihak yang diuntungkan sehingga merugikan keuangan negara, yakni memperkaya Samin Tan senilai Rp17,74 triliun; para pihak Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan/Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KUPP/KSOP) Rangga Ilung Rp3,98 miliar; serta Muhammad Juni Eka Wardana Rp170,47 miliar.
Atas perbuatannya, Samin Tan didakwa melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c jo. Pasal 3 ayat (1) dan Pasal 607 ayat (1) huruf a atau Pasal 607 ayat (1) huruf b KUHP Nasional atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
JPU membeberkan dengan maksud menyembunyikan atau menyamarkan hasil penjualan batu bara PT AKT yang dilakukan secara ilegal, Samin Tan tidak menempatkan hasil penjualannya pada rekening PT AKT selaku pemilik barang.
Namun, Samin Tan meminta pihak Rescom Mineral Trading FZE untuk mentransfer pembayaran ke rekening yang ditunjuk oleh Samin Tan melalui Vera Likin, Kenneth Raymond Allan, dan Andreas terkait informasi rekening tujuan atas pembayaran yang harus ditransfer oleh pihak Rescom Mineral Trading FZE.
Untuk pembayaran yang sifatnya rutin, utang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan pembelian suku cadang alat berat, maka penanganannya didelegasikan kepada Andreas, yang berhubungan langsung dengan Mr. Vish selaku pihak perwakilan Rescom Mineral Trading FZE.
Guna menampung pembayaran dari pihak Rescom Mineral Trading FZE, lanjut JPU Samin Tan menggunakan rekening penampung utama secara berganti-ganti pada setiap periode.
Atas permintaan Samin Tan, pembayaran atas penjualan batu bara milik PT AKT dari Rescom Mineral Trading FZE dipecah dan ditransfer kepada perusahaan-perusahaan dan perorangan yang terafiliasi maupun berelasi dengan Samin Tan.
Selain itu, JPU mengungkapkan Samin Tan, melalui perusahaan afiliasinya (perusahaan PT Sarana Bakti Angkasa) turut membeli 104 bidang tanah dan tujuh bangunan di berbagai tempat dengan nama yang berbeda-beda menggunakan uang haram.