Politik

Respons Roy Suryo saat Ditanya Hakim soal Kesaksian Jokowi

Respons Roy Suryo saat Ditanya Hakim soal Kesaksian Jokowi
Jakarta, CNN Indonesia

Terdakwa  menolak semua kesaksian yang disampaikan oleh Presiden ke-7 RI Joko Widodo () di persidangan kasus tudingan ijazah palsu yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, pada Kamis (5/11).

Pada persidangan itu, Jokowi hadir untuk memberikan segala kesaksiannya. Usai mendengarkan kesaksian Jokowi, Ketua Majelis Hakim Christina Endarwati bertanya tanggapan Roy Suryo.

"Sekarang saya akan bertanya kepada terdakwa, tanggapannya terhadap keterangan saksi?" tanya Christina.

Roy Suryo pun menjawab. Menurutnya, Jokowi menyampaikan keterangan yang berbelit-beli serta tidak dapat menjawab pertanyaan mendasar.

"Terima kasih, Yang Mulia. Keterangan saksi cukup berbelit dan beberapa tadi ada beberapa pertanyaan elementer yang tidak terjawab. SM itu harusnya sudah tahu, SM itu sarjana muda," jawab Roy Suryo.

Kemudian, hakim bertanya bagian mana pada keterangan Jokowi yang dianggap salah oleh Roy Suryo. Dijawab oleh Roy, bahwa hampir semua keterangan Jokowi itu salah.

"Mostly salah, Yang Mulia," kata Roy.

Setelah itu, Roy kembali meminta barang bukti yaitu ijazah S-1 Jokowi untuk dilakukan pemeriksaan ulang di laboratorium forensik Polri.

"Karena salah, dan karena kemudian tadi ada keraguan saya terhadap apa barang bukti, maka di kesempatan ini kami minta pengujian independen kembali dari laboratorium dengan rezim kepolisian yang sudah berbeda," kata Roy.

Selanjutnya, hakim mempertegas kembali tanggapan Roy Suryo yang menyatakan penolakan terhadap seluruh kesaksian atau keterangan Jokowi.

"Jadi keterangan saksi ini saja Saudara menolak atau? tanya hakim.

"Ya, menolak. Menolak keterangan saksi," jawab Roy.

"Kami mencatat Terdakwa menolak keterangan saksi. Demikian ya," ujar hakim.

Jokowi hadir di persidangan ini sebagai saksi atas kasus tudingan ijazah palsu dengan terdakwa Roy Suryo.

Di tengah persidangan, ada momen Roy Suryo tertawa saat Jokowi memperlihatkan kumpulan ijazahnya dari jenjang SD hingga S-1.

Mulanya, Jokowi meminta izin kepada hakim untuk menunjukkan ijazahnya. Kemudian, Roy Suryo ikut menghampiri ke arah meja hakim.

Saat Jokowi menunjukkan ijazahnya kepada para pengunjung sidang, di momen itulah, Roy Suryo langsung tertawa lepas.

Jaksa dalam perkara ini mendakwa Roy Suryo melakukan tindak pidana pencemaran nama baik serta pelanggaran terkait informasi elektronik.

Jaksa juga menilai Roy Suryo menyerang kehormatan atau nama baik Jokowi melalui tudingan karena menyebut ijazah S-1 milik Jokowi itu palsu. Menurut jaksa, Roy Suryo tidak dapat membuktikan tuduhannya sendiri secara luas.

Atas perbuatannya, Roy Suryo didakwa beberapa pasal. Jaksa menyebut Roy Suryo melanggar Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Pada dakwaan subsider, Roy juga didakwa melanggar Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kemudian, jaksa juga mendakwa Roy melanggar pasal lain yakni, Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.