Presenter Ruben Onsu melalui kuasa hukumnya, Minola Sebayang, buka suara mengenai alasan penghentian pembayaran cicilan KPR senilai Rp 12,4 miliar yang kini berbuntut gugatan wanprestasi oleh mantan istrinya, Sarwendah.
Minola Sebayang menegaskan berdasarkan Pasal 3 Akta Notaris Nomor 39, beban pembayaran cicilan tersebut sesungguhnya merupakan tanggung jawab bersama kedua belah pihak, bukan beban mutlak Ruben Onsu seorang diri.
Selama periode 2024 hingga 2025, Ruben Onsu tercatat menanggung seluruh pembayaran cicilan tersebut secara mandiri tanpa adanya andil dari pihak Sarwendah.
"Artinya, dia stop membayar hari ini. Dengan situasi dan kondisi apa pun dia stop. Dan dia mengatakan 'gantian dong, gua sudah bayar setahun sendiri nggak teriak-teriak juga'," kata Minola Sebayang saat ditemui di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (5/11/2026).
Minola Sebayang menambahkan Ruben Onsu menghendaki Sarwendah mengambil alih pelunasan sisa pokok kredit bank tersebut tanpa melibatkan dirinya lagi, mengingat rumah tersebut nantinya akan dialihkan kepada pihak Sarwendah setelah status utang rampung.
"Ruben mau bilang, 'sekarang lu bayarin aja dulu. Gak usah lu tarik-tarik gua dalam pembayaran itu, gantian dong'. Toh nanti kalau misalnya itu dibayar lunas, yang mendapatkan rumah tersebut sesuai dengan Akta 39 adalah S," ujar Minola Sebayang.
Di sisi lain, Minola Sebayang menepis tudingan pihak Sarwendah yang mengklaim Ruben Onsu mencantumkan alasan ketidakmampuan finansial ke dalam berkas persidangan.
"Saat ini Ruben memutuskan untuk stop dan tidak membayarkan cicilan, itu bukan ukuran ketidakmampuan finansial," tegas Minola Sebayang.
Menurutnya, bila ketidakikutsertaan membayar cicilan dijadikan patokan ketidakmampuan finansial, hal yang sama juga bisa disematkan kepada Sarwendah yang tidak menyetor cicilan sepanjang tahun sebelumnya.
"Ketika S tidak ikut membayarkan cicilan meskipun disepakati dibayarkan bersama dari tahun 2024 sampai 2025, hal itu juga tidak bisa serta-merta disebut sebagai wujud ketidakmampuan finansial S pada waktu itu," pungkasnya.
Gugatan perkara dugaan wanprestasi ini diajukan oleh Sarwendah ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada akhir September 2026. Perselisihan ini dipicu oleh macetnya pembayaran fasilitas KPR atas dua unit rumah gana-gini di kawasan Cipete, Jakarta Selatan dan Rempoa, Tangerang Selatan, dengan sisa kewajiban utang pokok mencapai sekitar Rp 12,4 miliar.
Sarwendah melayangkan gugatan agar Ruben Onsu memenuhi kewajiban pelunasan utang rumah tersebut sebagaimana penafsiran pihak penggugat atas Akta Notaris Nomor 39. Sebaliknya, pihak Ruben Onsu berpegang pada bunyi klausul akta yang menyebutkan cicilan bank menjadi tanggung jawab kedua belah pihak secara bersama.