Teknologi

Penyadapan Presiden Jadi Sorotan, Saatnya Sahkan RUU Anti Spionase?

Penyadapan Presiden Jadi Sorotan, Saatnya Sahkan RUU Anti Spionase?
Jakarta

Pakar keamanan siber sekaligus Ketua Indonesia Cyber Security Forum (ICSF), Ardi Sutedja K., mendorong pembentukan regulasi khusus untuk menangani aksi spionase dan propaganda asing di Indonesia. Usulan tersebut dinilai semakin relevan di tengah sorotan terhadap dugaan penyadapan Presiden Prabowo Subianto.

Ardi menilai perkembangan ancaman spionase digital belum sepenuhnya terakomodasi dalam kerangka hukum nasional. Operasi intelijen modern tidak lagi terbatas pada penyadapan komunikasi, tetapi juga mencakup intersepsi aliran data, pencurian informasi strategis, hingga manipulasi informasi lintas negara.

Disampaikan Ardi bahwa hukum pidana konvensional maupun Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) memiliki keterbatasan dalam menjangkau karakter ancaman tersebut.

"Di sinilah wacana pengesahan RUU Anti Spionase dan Anti Propaganda menemukan momentum dan urgensi strategisnya," ujar Ardi dalam keterangan tertulis yang diterima detikINET.

Menurutnya, regulasi tersebut perlu mendefinisikan ulang batas-batas spionase agar mampu menjangkau perkembangan operasi intelijen di ruang digital, termasuk Foreign Information Manipulation and Interference (FIMI) atau manipulasi dan intervensi informasi asing.

Tidak hanya mengatur aspek penindakan, Ardi juga mengusulkan agar RUU Anti Spionase memberikan landasan pembentukan pusat koordinasi intelijen lintas sektor atau fusion center.

Pusat koordinasi tersebut diusulkan mengintegrasikan kewenangan dan kemampuan investigasi Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), TNI, serta Polri.

Dengan mekanisme tersebut, pertukaran informasi ancaman antarlembaga diharapkan dapat berjalan lebih efektif. Deteksi terhadap indikasi operasi spionase juga bisa dilakukan sebelum menyasar objek strategis negara.

Ardi menegaskan regulasi anti-spionase tidak seharusnya berdiri sendiri. Dia mengusulkan agar aturan tersebut menjadi bagian dari skema Triangulasi Kedaulatan Digital Nasional bersama Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) dan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber (KKS).

Dalam konsep tersebut, UU PDP berfungsi melindungi data pribadi, RUU KKS memperkuat keamanan infrastruktur digital vital, sedangkan RUU Anti-Spionase diarahkan untuk menangani operasi intelijen asing.

Ketiga instrumen tersebut diharapkan saling melengkapi melalui pertukaran informasi intelijen ancaman secara real-time.

Ardi menilai penguatan regulasi perlu berjalan beriringan dengan peningkatan kemampuan deteksi dan koordinasi antarlembaga agar pertahanan siber Indonesia tidak hanya berfokus pada penanganan insiden setelah terjadi.

"Guna menekan risiko operasi proksi yang menargetkan tokoh sentral maupun ruang publik, Indonesia dapat mengadopsi mekanisme transparansi administratif ala Foreign Agents Registration Act (FARA) milik Amerika Serikat yang disesuaikan ke dalam RUU Spionase," pungkasnya.