Politik

Pengacara Tifa Challenge Jokowi Soal Kumis, Jaksa: Ini Sidang Bukan Talkshow

Pengacara Tifa Challenge Jokowi Soal Kumis, Jaksa: Ini Sidang Bukan Talkshow
Jakarta -

Pengacara terdakwa kasus fitnah ijazah dengan terdakwa Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa hendak memberikan tantangan atau challenge ke Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) perkara kumis. Jaksa protes dan menyebutkan persidangan ini bukan talkshow.

Persidangan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026). Pengacara Tifa awalnya menyinggung soal tampilan Jokowi dalam ijazah S1 yang memiliki kumis dan berkacamata.

Jokowi mengatakan kumis bisa ditumbuhkan jika seseorang mau untuk berkumis. Pengacara Tifa pun hendak memberikan challenge agar Jokowi hadir kembali dua Minggu lagi.

"Oleh karena itu, kami menchallenge saudara saksi untuk hadir 2 Minggu lagi," ujar pengacara Tifa.

Jaksa menyatakan keberatan. Jaksa mengatakan persidangan ini bukan talkshow sehingga tak ada perkara challenge.

"Keberatan majelis, nggak ada dasar hukumnya ini majelis. Nggak ada ketentuan seperti itu ya saudara ini," ujar jaksa.

"Majelis Mohon izin. Ini sidang bukan talkshow majelis. Tidak ada challenge-challenge seperti itu majelis," imbuh jaksa.

"Kalau pertanyaan yang relevan dengan persidangan dakwaan ya," ujar hakim.

Pengacara Tifa kembali bertanya sejak kapan Jokowi tidak memakai kacamata. Jokowi mengatakan kacamatanya hilang setelah bekerja di Aceh.

"Sejak kapan saudara saksi. Sejak kapan saksi tidak berkacamata? Bisa
dijelaskan?" tanya pengacara Tifa.

"Seingat saya, saya juga lupa Yang Mulia. Itu setelah kerja di Aceh, karena jatuh, kacamata nggak bisa diganti lagi sampai sekarang," ujar Jokowi.

Dalam perkara ini Tifa didakwa dengan pasal berlapis. Pada dakwaan primer, Tifa didakwa melanggar Pasal 434 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pada dakwaan subsider, Tifa didakwa melanggar Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Jaksa juga mendakwa Tifa dengan Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.