Ponorogo, Jawa Timur (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, mencatat realisasi penerimaan pajak daerah mencapai sekitar Rp125 miliar hingga Oktober 2026 atau lebih dari 80 persen dari target, sebagai salah satu sumber pendapatan untuk mendukung pembangunan daerah.
Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo Agus Sugiarto di Ponorogo, Rabu, mengatakan, pemerintah daerah terus mendorong peningkatan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak melalui berbagai upaya, salah satunya dengan memberikan apresiasi kepada wajib pajak melalui undian berhadiah.
"Harapan kami capaian tiap tahun ini senantiasa mengalami peningkatan. Adanya undian pajak daerah ini diharapkan memberikan penghargaan kepada para wajib pajak yang telah tertib, sehingga berkontribusi dalam pembangunan di Ponorogo," katanya.
Sebagai bentuk apresiasi tersebut, Pemkab Ponorogo menggelar pengundian hadiah pajak daerah 2026 di Pendopo Agung Ponorogo dengan menyediakan berbagai hadiah, antara lain satu unit sepeda motor Yamaha XMAX, dua unit Yamaha NMAX, kendaraan listrik, serta sejumlah peralatan elektronik.
Hadiah lainnya meliputi 10 unit televisi digital, 10 unit lemari es, 20 unit kompor gas, tujuh unit mesin cuci, dan 10 unit sepeda gunung.
Agus mengatakan pengundian dilakukan secara terbuka dan disahkan oleh notaris serta disaksikan Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Ponorogo. Masyarakat juga dapat mengikuti proses pengundian melalui siaran langsung kanal YouTube.
Pemerintah daerah menjadwalkan penyerahan hadiah kepada para pemenang pada Jumat (6/11) malam, bersamaan dengan puncak kegiatan Kemilau Pekan Raya Ponorogo 2026.
"Acara seperti ini memang tetap harus dilakukan setiap tahun. Hari ini dilakukan pengundian kepada segenap wajib pajak yang rencananya penyerahannya akan dilakukan pada tanggal 6 November atau malam Sabtu nanti," ujarnya.
Agus menjelaskan, dari total target Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekitar Rp528 miliar, penerimaan pajak daerah menyumbang lebih dari 20 persen atau sekitar Rp125 miliar.
Menurut dia, pajak daerah menjadi salah satu sumber penting pendapatan pemerintah daerah sehingga pengelolaannya perlu dilakukan secara berkelanjutan, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga evaluasi.
Pemkab Ponorogo berharap peningkatan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan dapat mengoptimalkan penerimaan daerah untuk membiayai berbagai program pembangunan dan pelayanan publik.