Politik

Pemerintah Ungkap Alasan RUU Perampasan Aset Perlu Dipercepat

Pemerintah Ungkap Alasan RUU Perampasan Aset Perlu Dipercepat

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah mendorong percepatan pembahasan bersama guna menutup celah hukum penanganan ).

Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej menilai, sistem hukum Indonesia selama ini masih mengandalkan pendekatan follow the suspect dan perampasan aset berbasis pemidanaan atau conviction based forfeiture.

Mekanisme tersebut mensyaratkan adanya putusan pidana berkekuatan hukum tetap terhadap pelaku. Akibatnya, penanganan perkara dapat mengalami hambatan ketika tersangka meninggal dunia, melarikan diri, mengalami gangguan jiwa permanen, atau tidak dapat diidentifikasi.

"Sehingga aset hasil kejahatan tetap dikuasai oleh para pelaku atau keluarganya," kata Eddy dalam rapat kerja Komisi III DPR bersama pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (5/11/2026).

Untuk mengatasi celah hukum tersebut, RUU Perampasan Aset menawarkan mekanisme perampasan tanpa putusan pidana (non-conviction based forfeiture) melalui pendekatan in rem.

Skema ini memungkinkan negara menyita aset yang diduga berasal dari kejahatan tanpa harus menunggu proses pemidanaan terhadap pemiliknya.

"(Hal ini) untuk memastikan bahwa kejahatan tidak menghasilkan keuntungan, crime doesn't pay," kata Eddy.

Ia menegaskan, penerapan mekanisme tersebut tetap harus mengutamakan prinsip keadilan, kepastian hukum, proporsionalitas, akuntabilitas, penguatan keadilan restoratif, serta perlindungan hak milik dan hak pihak ketiga yang beritikad baik.

Pemerintah Bersiap Membahas DIM

Dalam pandangan Presiden, Eddy menyampaikan delapan hal yang perlu menjadi perhatian dalam pembahasan RUU tersebut.

Pertama, penegasan ruang lingkup perampasan aset yang mencakup tindak pidana korupsi dan tindak pidana lainnya.

Kedua, penyelarasan mekanisme perampasan aset berdasarkan putusan pidana berkekuatan hukum tetap dengan mekanisme perampasan tanpa putusan pidana. Keduanya harus memiliki kriteria yang jelas dan terukur.

Ketiga, penguatan hukum acara, mulai dari penelusuran, pemblokiran, penyitaan, pemberkasan, pengajuan permohonan, pemanggilan, pemeriksaan di pengadilan, putusan, pelaksanaan putusan, hingga upaya hukum.

“Dengan tetap menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian,” katanya.

Keempat, penguatan perlindungan HAM dan hak pihak ketiga yang beritikad baik, termasuk melalui mekanisme keberatan dan ganti kerugian.

Kelima, penataan pengelolaan aset hasil tindak pidana oleh badan yang dibentuk Presiden dengan prinsip profesional, transparan, dan akuntabel.

Keenam, penguatan pengawasan pelaksanaan perampasan aset melalui Badan Pengawas Perampasan Aset.

Ketujuh, penerapan sistem pengelolaan aset berbasis teknologi informasi yang terintegrasi dengan lembaga pemangku kepentingan. Sistem tersebut diharapkan mendukung transparansi, akuntabilitas, dan efektivitas setiap tahapan perampasan aset.

Kedelapan, kesiapan pendanaan, peraturan pelaksanaan, serta pembentukan kelembagaan yang diperlukan sebelum undang-undang mulai berlaku.

Eddy menyatakan pemerintah bersedia membahas seluruh materi RUU tersebut secara lebih mendalam dan komprehensif bersama DPR. Tanggapan pemerintah terhadap setiap materi muatan akan dituangkan secara terperinci dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).

“Pemerintah menyambut baik dan bersedia melakukan pembahasan secara lebih mendalam dan komprehensif bersama dengan DPR RI sesuai dengan mekanisme pembahasan RUU yang diatur dalam peraturan perundang-undangan,” tandasnya.

Target Rampung 6 November 2026

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menargetkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana dapat disahkan pada November 2026.

DPR juga memasukkan penipuan dan penggelapan yang berdampak luas terhadap masyarakat, termasuk kejahatan investasi bodong, sebagai tindak pidana yang dapat dijangkau aturan tersebut.

Hal itu disampaikan Habiburokhman saat membuka rapat kerja Komisi III DPR RI bersama pemerintah dalam rangka pembicaraan tingkat I RUU Perampasan Aset di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (5/11/2026).

Habiburokhman menegaskan pengaturan perampasan aset tidak hanya berkaitan dengan tindak pidana korupsi, tetapi juga mencakup sejumlah tindak pidana lain secara terbatas, terutama yang berdampak pada perekonomian masyarakat luas.

“Dalam ruang lingkup selain tindak pidana korupsi dan tindak pidana lainnya, juga termasuk tindak pidana penipuan dan atau penggelapan yang berdampak pada perekonomian masyarakat luas, seperti contohnya kejahatan di bidang finansial dan investasi dengan skema Piramida Ponzi, manipulasi pasar keuangan atau investasi fiktif atau bodong,” kata Habiburokhman.

Ia menegaskan, aset hasil kejahatan yang dirampas dalam perkara penipuan dan penggelapan tersebut harus dikembalikan kepada korban, bukan disetorkan kepada negara.

“Dalam hal ini aset yang dirampas haruslah dikembalikan kepada korban secara langsung dan bukan kepada negara,” tegasnya.

Meski demikian, Habiburokhman menggarisbawahi bahwa fokus utama RUU tersebut tetap pada perampasan aset terkait tindak pidana korupsi.

Sejumlah tindak pidana lain dimasukkan secara terbatas karena memiliki karakteristik yang dinilai serupa.

“Jadi undang-undang ini utamanya adalah perampasan aset terkait tindak pidana korupsi,” ujarnya.