Ekonomi

Pemerintah Angkat PPPK Paruh Waktu Mulai 2027

Pemerintah Angkat PPPK Paruh Waktu Mulai 2027

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah bersama pimpinan DPR menyepakati sejumlah keputusan penting terkait penataan kepegawaian lintas kementerian. Keputusan tersebut mencakup pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja () paruh waktu menjadi penuh waktu, perpanjangan kontrak guru dan tenaga kesehatan (nakes) non-, hingga pembukaan .

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menjelaskan bahwa pemerintah telah menggelar rapat intensif lintas sektor untuk mengurai berbagai persoalan kepegawaian yang masuk ke DPR maupun pemerintah.

“Setelah beberapa kali mengadakan rapat antarkementerian yang difasilitasi pimpinan DPR, pagi ini kami memfinalisasi berbagai persoalan kepegawaian,” ujar Prasetyo usai rapat finalisasi masalah kepegawaian, Jumat (6/11/2026).

Ia mengakui pembahasan membutuhkan waktu lantaran persoalan kepegawaian tidak dapat berdiri sendiri dan melibatkan banyak sektor. Namun, pemerintah dan DPR akhirnya menyepakati langkah konkret demi memberikan kepastian status bagi para pegawai.

Salah satu poin utama kesepakatan tersebut adalah kenaikan status PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu. Kebijakan ini tidak hanya berlaku bagi tenaga pendidik atau guru, tetapi juga diperluas ke berbagai profesi lain.

“Setelah melakukan beberapa kali perhitungan, kami memutuskan PPPK paruh waktu akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu secara lintas profesi,” tegas Prasetyo.

Profesi yang tercakup dalam kebijakan ini meliputi dosen, petugas pemadam kebakaran (damkar), Satpol PP, tenaga kesehatan, tenaga medis, tenaga teknis, tenaga pelayanan, hingga tenaga pelaksana lainnya.

Menariknya, pegawai yang telah diangkat menjadi PPPK penuh waktu juga berkesempatan mengikuti seleksi CPNS pada 2027. Kesempatan ini terbuka bagi seluruh profesi yang masuk dalam skema tersebut.

“Bagi saudara-saudara kita yang nanti sudah diangkat menjadi PPPK penuh waktu, akan diberikan kesempatan yang sama untuk mengikuti tes CPNS yang dimulai pada 2027,” imbuhnya.

Kepastian Kontrak Guru dan Nakes Non-ASN

Selain penataan PPPK, pemerintah menjamin kepastian masa kerja bagi 172.323 guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Perpanjangan kontrak diberikan mengingat masa perjanjian kerja mereka berakhir pada Desember 2026.

Kebijakan serupa diterapkan kepada 2.482 guru di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag), serta para tenaga kesehatan dan tenaga medis non-ASN yang kontraknya habis pada periode yang sama.

“Tenaga kesehatan maupun medis juga diberlakukan hal yang sama seperti saudara-saudara kita guru non-ASN,” jelas Prasetyo.

Terkait peluang menjadi PNS, Prasetyo menyebut pemerintah mempertimbangkan aturan khusus untuk beberapa bidang pekerjaan, termasuk penyesuaian persyaratan batas usia seleksi CPNS.

Rekrutmen CPNS Dibuka November 2026

Guna mengisi posisi PNS yang memasuki purna tugas sekaligus mendukung program prioritas, pemerintah juga memutuskan untuk membuka rekrutmen CPNS baru.

“Pemerintah akan menggelar rekrutmen CPNS untuk menyegarkan komposisi PNS, mengingat secara alamiah setiap tahun ada pegawai yang memasuki masa pensiun,” tuturnya.

Proses pendaftaran CPNS direncanakan mulai dibuka pada November 2026. Tim panitia seleksi nasional akan dipimpin langsung oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB).

Prasetyo menegaskan seluruh rangkaian kebijakan ini akan diterapkan secara bertahap mulai 1 Januari 2027 dengan tetap mempertimbangkan kemampuan fiskal negara.