Liputan6.com, Jakarta - () bergerak cepat menindak praktik tak berizin. Hingga Oktober 2026, regulator tengah mendalami 15 entitas yang diduga kuat menjalankan usaha dan reasuransi ilegal. Dari jumlah tersebut, empat entitas di antaranya sudah resmi dilimpahkan ke penyidik OJK dan memasuki tahap penyidikan.
Langkah tegas ini diambil OJK untuk memperkuat pengawasan di industri perasuransian sekaligus melindungi masyarakat dari risiko perusahaan pialang bodong.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjamin, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, mengungkapkan bahwa proses pendalaman masih terus berjalan dan jumlah entitas bermasalah berpotensi bertambah.
"Hingga Oktober 2026, sebanyak 15 entitas telah menjadi objek pendalaman dan juga disebut berpotensi bertambah seiring dengan diperolehnya informasi dan data terakhir," ujar Ogi dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK, Kamis (5/11/2026).
Terkecuali entitas yang masih didalami, OJK sudah menyerahkan kasus empat pialang tanpa izin kepada tim penyidik internal OJK untuk diproses secara hukum.
"Selain itu terdapat empat entitas yang diduga menjalankan kegiatan usaha perusahaan pialang asuransi tanpa izin yang penanganannya telah dilimpahkan kepada penyidik OJK dan saat mepmasuki tahap penyidikan," kata Ogi.
Penguatan Permodalan dan Kinerja Industri
Selain memberantas pialang bodong, OJK terus memacu penguatan struktur permodalan pelaku usaha. Sepanjang 2026, sebanyak 83,45% perusahaan asuransi dan reasuransi tercatat telah memenuhi ketentuan minimum ekuitas tahap pertama. Adapun untuk perusahaan penjaminan, tingkat pemenuhannya sudah mencapai 79,17%.
Di tengah pembenahan tata kelola tersebut, kinerja keuangan industri perasuransian tetap menunjukkan tren positif:
- Total Aset: Menembus Rp 1.192,84 triliun per September 2026, naik 0,98% secara tahunan (year-on-year).
- Pendapatan Premi: Premi asuransi komersial mencapai Rp 252,80 triliun, tumbuh 2,61%.
Guna memperkokoh ketahanan industri ke depan, OJK merilis dua Peraturan OJK (POJK) baru:
- POJK Nomor 18 Tahun 2026: Mengatur tata cara dan perhitungan solvabilitas perusahaan asuransi serta reasuransi.
- POJK Nomor 19 Tahun 2026: Memperketat integritas pelaporan keuangan di sektor perasuransian, penjaminan,dan dana pensiun.