Nasional

Meningkatkan Pangsa Pasar Bisnis Syariah melalui Kepastian Prosedur

Meningkatkan Pangsa Pasar Bisnis Syariah melalui Kepastian Prosedur

Oleh : M. Ihsan Tanjung, Wakil Sekjen MUI Bidang Hukum; Dosen Fakultas Hukum UHAMKA
M. Ihsan Tanjung, Wakil Sekjen MUI Bidang Hukum; Dosen Fakultas Hukum UHAMKA

Ekonomi syariah Indonesia hari ini punya cerita yang menarik. Aset keuangan syariah sudah menembus Rp3.131 triliun hingga Agustus 2026, rekor tertinggi sepanjang sejarah. Namun, pangsa pasar perbankan syariah masih di angka 7,44%. Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) 2026 mencatat literasi keuangan syariah mencapai 43,07%, sementara inklusinya 13,24%.

Artinya, ada sekitar 30 poin persentase masyarakat yang sudah tahu tentang ekonomi syariah, tetapi masih banyak yang belum memakainya. Mereka sadar, tetapi belum berpindah ke ekonomi syariah. Ini bukan sekadar soal pengetahuan. Ini soal akses, kemudahan, dan kepastian prosedur.

Edukasi sudah banyak dilakukan oleh MUI dan lembaga di bidang ekonomi syariah serta dunia akademis tapi gap nya masih besar. OJK melihat bahwa jarak antara literasi dan inklusi menunjukkan persoalan yang lebih dalam: keterbatasan nilai yang dirasakan nasabah, skala dan efisiensi, tata kelola, hingga eksekusi kebijakan. Salah satu titik yang perlu kita perhatikan bersama adalah proses memperoleh sertifikasi atau rekomendasi kesesuaian syariah.

Pelaku usaha yang ingin pindah ke jalur syariah belum mendapatkan akses yang mudah dan cepat. Ada yang sudah menunggu cukup panjang dan masih menantikan kepastian untuk mendapatkan pengesahan kesesuaian syariah.

DSN-MUI harus memberikan kepastian hukum dalam memberikan pelayanan kepada pelaku usaha melalui tersedianya SOP dan pendampingan yang dapat mempercepat pelaku usaha dapat pengesahan kesesuaian syariah.

Pelaku usaha yang datang ke DSN-MUI memiliki keinginan yang kuat untuk mendapatkan sertifikat kesesuaian syariah tapi banyak yang belum memiliki pengetahuan yang cukup tentang ketentuan syariah dan proses pengurusan kesesuaian syariah.

Kita harus memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada DSN-MUI yang telah berperan besar dalam melayani dan menjaga kesesuaian syariah di tengah pertumbuhan industri yang sangat cepat.