Nasional

KPK: Penyitaan Rp 2 Miliar dari Dirut KAI Sudah Sejak Agustus 2025

KPK: Penyitaan Rp 2 Miliar dari Dirut KAI Sudah Sejak Agustus 2025

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memandang Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (Persero) berinisial BR kooperatif pada penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan digitalisasi stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) PT Pertamina (Persero) 2018–2023. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, BR kooperatif karena mengembalikan uang sejumlah Rp 2 miliar.

“Yang bersangkutan secara kooperatif mengembalikan sejumlah uang Rp 2 miliar,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, kemarin.

Sementara itu, dia meluruskan informasi bahwa KPK menyita uang tersebut sejak lama. “Penyitaan itu sudah dilakukan sejak Agustus 2025. Jadi, kami luruskan bahwa penyitaan ini bukan dilakukan dalam waktu dekat ini ya, tetapi sudah dilakukan pada tahun lalu,” katanya.

Selain itu, dia meluruskan informasi bahwa KPK tidak menyita uang tersebut saat BR menjabat Dirut KAI. Akan tetapi, penyitaan dilakukan saat BR masih menjabat Dirut PT Len Industri (Persero) tahun 2021–2025.

“Kami sekaligus meluruskan beberapa informasi yang beredar di media bahwa penyitaan terhadap BR ini bukan dalam kapasitas yang bersangkutan sebagai Dirut PT KAI. Terlebih, memang tempus perkaranya sudah lama, yakni 2018–2023,” ujar Budi.

Pada kesempatan berbeda, Dirut KAI Bobby Rasyidin merasa sedih dengan kabar yang mengaitkan dirinya dengan penyitaan uang tersebut.

"Terkait ramainya pemberitaan hari ini di media tentang saya, saya sangat sedih dan menyatakan bahwa pemberitaan itu tidak benar," kata Bobby dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.

sumber : Antara