REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA, – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan penerimaan sejumlah uang suap oleh pihak-pihak di Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I. Pendalaman ini dilakukan terkait layanan pertanahan yang diduga melibatkan aliran dana ilegal.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan, lembaga antirasuah menggali informasi tersebut saat memeriksa dua saksi pada 5 November 2026. Kedua saksi itu adalah GPM selaku Koordinator Kelompok Substansi Pengukuran dan Pemetaan Kodsatral Kantah Kabupaten Bogor I, dan A selaku Koordinator Kelompok Substansi Penetapan Hak Atas Tanah Kantah Kabupaten Bogor I.
"Dalam pemeriksaan ini, penyidik meminta keterangan berkaitan dengan dugaan penerimaan uang yang dilakukan oleh pihak-pihak di Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor," kata Budi kepada para jurnalis di Jakarta, Jumat.
Budi menjelaskan, fokus pendalaman adalah untuk mengungkap bagaimana alur penerimaan uang hingga proses pengumpulannya. "Tentunya keterangan-keterangan para saksi ini untuk melengkapi alat bukti yang dibutuhkan dalam penyidikan perkara tersebut," tegasnya.
Kronologi Kasus Suap Layanan Pertanahan
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026. OTT tersebut terkait dugaan korupsi dalam pengurusan hak guna bangunan PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Sehari setelah OTT, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Mereka adalah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, dan Rizal Pahlevi selaku pihak swasta atau perantara Summarecon.
Tersangka lainnya adalah mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, serta pihak swasta bernama Erwin dan Muhammad Fakhry. Keempat nama terakhir diduga KPK merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid.
Rangkaian Penggeledahan KPK
Penyidikan kasus ini terus berlanjut dengan serangkaian penggeledahan. Pada 17 September 2026, penyidik KPK menggeledah ruangan Lampri, Dirjen Survei, Pemetaan Pertanahan dan Ruang Kementerian ATR/BPN Virgo Eresta Jaya, Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN Asnaedi, serta ruangan direktorat terkait.
Sehari setelahnya, pada 18 September 2026, KPK melanjutkan penggeledahan di kantor Summarecon di Jakarta dan rumah Lampri di Bekasi. KPK kemudian pada 21 September 2026 menggeledah kantor Summarecon di Kabupaten Bogor.
Penggeledahan meluas ke luar daerah. Dua hari setelahnya, KPK menggeledah Kantor Pertanahan Kota Mojokerto. Pada 24 September 2026, giliran Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jawa Timur dan rumah Lampri di Nganjuk yang digeledah. Rangkaian penggeledahan terakhir dilakukan pada 29 September 2026 di kantor PT Bela Parahiyangan Investindo di Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat.
Konten ini diolah dengan bantuan AI.