JAKARTA - Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan bahwa kendaraan distribusi makanan dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak termasuk dalam komponen biaya operasional maksimal Rp 3.000 per penerima manfaat. Juru Bicara BGN Tysa Novenny mengatakan, kebijakan tersebut bukan merupakan hal baru, melainkan penyesuaian untuk mengembalikan ketentuan sebagaimana yang berlaku pada awal peluncuran Program MBG.
"Dihapusnya biaya kendaraan dari pagu operasional Rp 3.000 rupiah per hari per penerima manfaat bukan hal baru. Kami mengembalikan kebijakan ini sebagaimana mestinya yang pernah berlaku ketika awal peluncuran program MBG," ujar Tysa dalam keterangannya di Jakarta pada Sabtu (8/11/2026).
Dia mengatakan, kebijakan ini merupakan pengembalian pada ketentuan awal pelaksanaan program, ketika kendaraan distribusi ditempatkan sebagai bagian dari perlengkapan yang wajib dipenuhi oleh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Tysa menjelaskan, kendaraan distribusi merupakan bagian dari perlengkapan atau perangkat SPPG yang wajib dipenuhi. Kedudukannya sama dengan fasilitas dan perlengkapan lainnya, seperti gedung SPPG, peralatan memasak, serta peralatan makan yang dibutuhkan untuk menunjang pelayanan MBG.