Nasional

Kemensos tegaskan 18 anak WNI yang diadopsi di Singapura ilegal

Kemensos tegaskan 18 anak WNI yang diadopsi di Singapura ilegal

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Sosial menegaskan proses pengangkatan anak terhadap 18 warga negara Indonesia (WNI) yang kini berada di Singapura dikategorikan sebagai adopsi ilegal karena tidak memenuhi prosedur hukum dan persyaratan resmi yang berlaku di Indonesia.

Direktur Direktorat Rehabilitasi Sosial Anak Kementerian Sosial, Kahono Agung Suhartoyo ditemui di Jakarta, Kamis, menjelaskan bahwa dari total 18 anak korban sindikat perdagangan anak yang diungkap oleh Kepolisian Daerah Jawa Barat 2025 tersebut, sebagian di antaranya telah mendapatkan status kewarganegaraan di Singapura melalui putusan pengadilan setempat, sementara delapan anak lainnya masih dalam proses pengadilan.

"Nah kemarin delapan yang sedang berproses pengangkatan, itu ditanyakan oleh (otoritas di) Singapura kepada kami, dan kami sampaikan bahwa menurut kami itu adalah ilegal karena tidak memenuhi persyaratan adopsi di Indonesia," kata dia.

Agung memaparkan bahwa mekanisme adopsi internasional atau inter-country adoption di Indonesia memiliki regulasi dan persyaratan yang sangat ketat.

Di mana setiap pengajuan wajib melalui Tim Pertimbangan Pengangkatan Anak (Tim PIPA) yang melibatkan lintas kementerian dan lembaga, termasuk kepolisian, Badan Intelijen Keamanan (Baintelkam), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Kementerian Luar Negeri, serta Kementerian Sosial.

Adapun sejumlah persyaratan dasar yang harus dipenuhi calon orang tua angkat di antaranya adalah kewajiban tinggal sekurang-kurangnya selama dua tahun di Indonesia, batas usia maksimal 55 tahun, serta lolos asesmen kesehatan fisik dan psikologis.

Maka menurut Agung, pemerintah Indonesia menilai proses adopsi di luar negeri tersebut cacat prosedur karena proses pengiriman anak-anak tersebut melibatkan sindikat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) sebagaimana vonis pengadilan di Bandung.

"Kami terus membangun komunikasi dan koordinasi intensif melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Singapura untuk membahas langkah-langkah penyelesaian, termasuk opsi pemulangan atau repatriasi anak-anak tersebut ke tanah air," kata dia.

Kementerian Sosial siap secara penuh untuk menjalankan mandat perlindungan dan rehabilitasi sosial apabila anak-anak tersebut berhasil dipulangkan ke Indonesia.

Dalam proses yang berjalan pihaknya melakukan penelusuran mengidentifikasi orang tua kandung dari anak tersebut sehingga proses reintegrasi sosial nantinya berjalan optimal.

Sejauh ini, menurut dia Kementerian Sosial sudah mendapatkan informasi dari temuan tim KPAI yang diketahui bahwa anak yang diperdagangkan dalam kasus itu berasal dari keluarga di Jawa Barat kemudian identitas kependudukannya dipalsukan menjadi warga Kalimantan Barat.

"Tentunya Kementerian Sosial sesuai dengan tanggung jawab dan tupoksinya adalah kita siap menerima, kemudian melakukan rehabilitasi, karena ini bayi, kita tracing dulu sebenarnya orang tuanya siapa dan di mana. Kemudian kita pastikan kembalikan ke mereka atau kita sebut istilahnya reintegrasi," demikian Agung.