Nasional

Kejagung Dalami Suap Izin Tambang Nikel Sultra ke Penyelenggara Negara

Kejagung Dalami Suap Izin Tambang Nikel Sultra ke Penyelenggara Negara
Jakarta -

Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mengusut dugaan korupsi tata kelola nikel di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) periode 2013-2025 yang diduga terkait dengan seorang bernama Arif Kurniawan. Kejagung turut mendalami dugaan aliran suap dari sejumlah perusahaan tambang nikel ilegal kepada oknum penyelenggara negara.

Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Saiful Bahri Siregar. Dia menyebut suap itu diduga diberikan untuk melancarkan pengurusan izin administrasi, proses produksi, hingga tata niaga penjualan nikel.

"Dalam proses-proses pengelolaan pertambangan, perusahaan-perusahaan ini telah melakukan pemberian sesuatu untuk mempermudah segala proses administrasi berupa suap kepada penyelenggara negara," kata Saiful dalam jumpa pers di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (6/11/2026).

Ditanya mengenai sosok penyelenggara negara yang dimaksud, Saiful menerangkan aliran suap itu diduga berkaitan dengan kewenangan para pejabat dalam menerbitkan perizinan tambang hingga pengawasan distribusi nikel.

"Kemudian terkait dengan adanya pemberian-pemberian kepada penyelenggara negara, tentunya dalam proses pengelolaan tambang nikel, tentunya dalam proses-proses itu ada kaitan dengan penyelenggara negara dalam pemberian izin-izin, dan produksi, serta penjualan," jelasnya.

Saiful menyebut fakta terkait dugaan suap tersebut telah dikantongi pihaknya dari keterangan saksi yang telah diperiksa. Namun, dia belum merinci secara detail identitas penerima suap lantaran masih menjadi materi penyidikan.

"Di situ dari fakta-fakta hasil pemeriksaan yang kami lakukan terhadap saksi-saksi, diperoleh adanya fakta-fakta itu. Dan nantinya tentunya ini masih materi penyidikan, nanti akan kami sampaikan dalam surat dakwaan nanti akan tergambar," ungkap Saiful.

Saiful menjelaskan dugaan peristiwa pidana ini berlangsung sejak kurun 2013-2025. Terdapat sejumlah perusahaan tambang nikel di Sulawesi Tenggara yang diselidiki, yakni PT BSJ, PT KAA, PT ANI, PT AMI, PT AMID, dan PT HJ. Seluruh kegiatan tambang tersebut diduga dikendalikan oleh seseorang Arif Kurniawan selaku pemilik manfaat (beneficial owner).

Salah satu temuan penyidik adalah manipulasi izin tambang. Saiful mengungkap izin usaha pertambangan PT BSC dan PT KAA sejatinya sudah berakhir sejak 2015, namun justru diberikan status penghentian sementara (suspend) secara melawan hukum.

"Salah satu fakta yang ditemukan dalam proses penyidikan ini, PT BSJ dan PT KAA izin usaha produksi pertambangannya berakhir tahun 2015. Tetapi dikenakan suspend sebanyak tiga kali, hal tersebut bertentangan dengan ketentuan yang berlaku. Sehingga terkait suspend ini harusnya izin IUP-nya itu dihentikan dan dikembalikan kepada negara," papar Saiful.

Hingga saat ini, penyidik Jampidsus Kejagung telah memeriksa 38 orang saksi terkait perkara itu. Namun, belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

Adapun sosok pengendali berinisial AK saat ini belum bisa dimintai keterangan langsung karena terdeteksi berada di luar negeri. Korps Adhyaksa telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi guna melacak keberadaan AK.