Jakarta, CNBC Indonesia - Jumlah pekerja informal, yang termasuk di dalamnya pekerja bebas atau freelancer hingga berusaha sendiri meningkat di Indonesia pada tahun ini.
Berdasarkan catatan terbaru Badan Pusat Statistik (BPS), dari total jumlah penduduk bekerja di Indonesia pada Agustus 2026 sebanyak 147,98 juta orang, 57,93% merupakan pekerja informal, dan hanya 42,07% pekerja formal.
Porsi jumlah pekerja informal itu makin banyak dibanding catatan pada Agustus 2025 yang sebanyak 57,80%, sedangkan pekerja formal menyusut dibanding bulan yang sama tahun lalu sebesar 42,20%.
Padahal, catatan pekerja informal pada Agustus 2025 itu telah mengalami penurunan dibanding Agustus 2024 yang porisnya sebesar 57,95% sedangkan pekerja formal bertambah karena pada Agustus 2024 sebesar 42,05%.
"Proporsi pekerja formal mengalami penurunan menjadi 42,07%," kata Deputi Bidang Neraca dan Analisis Statistik BPS Moh. Edy Mahmud saat konferensi pers di Kantor Pusat BPS, Jakarta, Kamis (5/11/2026).
Namun demikian, BPS menekankan secara absolut jumlah pekerja formal meningkat 410 ribu orang, dari 61,84 juta orang pada Agustus 2025 menjadi 62,25 juta orang pada Agustus 2026.
Sebagaimana diketahui, BPS mengkategorikan pekerja formal sebagai tenaga kerja yang memiliki status pekerjaan berupa buruh, karyawan, atau pegawai, serta orang yang berusaha sendiri dengan dibantu buruh tetap atau buruh yang dibayar.
Sementara itu, pekerja informal adalah orang yang berusaha sendiri, berusaha dengan dibantu buruh tidak tetap atau buruh tidak dibayar, pekerja bebas di sektor pertanian maupun nonpertanian, serta pekerja keluarga atau pekerja yang tidak dibayar.
[Gambas:Video CNBC]