JAKARTA - Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) mempertanyakan permintaan pengujian ulang ijazah pendidikannya. Hal tersebut dipersoalkan dalam sidang perkara dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
"Masa diuji-uji? Masa mau diuji lagi, diuji mana lagi?" kata Jokowi usai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026).
Menurut Jokowi, pengujian terhadap dokumen pendidikannya telah dilakukan oleh Laboratorium Forensik (Labfor) Polri.
Dalam persidangan yang berlangsung sejak pukul 09.00 WIB hingga sekitar pukul 16.30 WIB tersebut, Jokowi menegaskan pihaknya telah memberikan keterangan dan menyampaikan dokumen pendidikan aslinya kepada majelis hakim.
Dokumen yang diserahkan mencakup ijazah sejak Sekolah Dasar (SD) hingga sarjana atau S1. "Dan kita juga sudah menyampaikan kepada majelis hakim ijazah S1 asli, SMA asli, SMP, SD semuanya kita sampaikan Yang Mulia para hakim," ujar Jokowi.
Jokowi bersyukur seluruh proses persidangan berjalan dengan baik. Jokowi juga menyampaikan apresiasi atas kelancaran jalannya agenda pemeriksaan saksi tersebut.
"Alhamdulillah semuanya berjalan dengan baik dari jam 09.00 WIB sampai sekarang jam 16.30 WIB. Semuanya berjalan dengan baik," kata Jokowi.