Indonesia memiliki peluang besar untuk menjadi salah satu pusat industri halal dunia. Dengan jumlah penduduk Muslim yang besar dan pertumbuhan sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), industri halal seharusnya tidak hanya menjadi bagian dari pemenuhan kebutuhan konsumen Muslim, tetapi juga menjadi kekuatan ekonomi nasional. Namun, potensi tersebut membutuhkan kesiapan yang serius, terutama dalam hal sertifikasi halal, pelatihan, dan pengembangan sumber daya manusia.
Sertifikasi halal selama ini sering kali dipahami sebatas label yang dicantumkan pada kemasan produk. Padahal, maknanya jauh lebih luas. Sertifikasi halal merupakan bentuk jaminan bahwa suatu produk telah memenuhi ketentuan kehalalan, mulai dari bahan baku, proses pengolahan, penyimpanan, hingga distribusinya. Dengan demikian, sertifikasi halal bukan sekadar persoalan administratif, melainkan bagian dari upaya membangun kepercayaan konsumen dan menjaga kualitas produk.
Persoalannya, tidak semua pelaku UMKM memiliki pemahaman dan kemampuan yang sama dalam memenuhi persyaratan sertifikasi halal. Sebagian masih menghadapi keterbatasan informasi, kemampuan administrasi, pemahaman mengenai bahan baku, serta akses terhadap pendampingan. Kondisi ini menunjukkan bahwa percepatan sertifikasi halal tidak cukup hanya dilakukan melalui kebijakan dan penetapan kewajiban, tetapi juga harus disertai pembinaan yang berkelanjutan.
Sertifikasi Halal dan Tantangan UMKM
Pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) telah menghadirkan berbagai kemudahan, salah satunya melalui program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI). Pada 2026, pemerintah menyediakan alokasi 1,35 juta sertifikat halal gratis bagi pelaku usaha mikro dan kecil. Program ini menjadi langkah penting untuk memperluas akses sertifikasi halal, khususnya bagi pelaku usaha yang memiliki keterbatasan biaya.
Namun, ketersediaan fasilitas gratis belum tentu secara otomatis menyelesaikan seluruh persoalan. Pelaku UMKM tetap membutuhkan pengetahuan mengenai prosedur pendaftaran, persyaratan bahan, proses produksi halal, serta pengelolaan dokumen yang diperlukan. Artinya, persoalan utama bukan hanya bagaimana memperoleh sertifikat, tetapi juga bagaimana memastikan pelaku usaha benar-benar memahami dan menerapkan prinsip halal dalam kegiatan usahanya.
Terlebih lagi, pemerintah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2026 telah melakukan penyesuaian tahapan kewajiban sertifikasi halal bagi sejumlah kelompok produk. Untuk produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan dari usaha mikro dan kecil, masa penahapannya disesuaikan hingga 17 Oktober 2028.
Penyesuaian tersebut seharusnya dipandang sebagai kesempatan untuk memperkuat kesiapan UMKM, bukan alasan untuk menunda kesadaran halal. Justru, waktu tambahan ini perlu dimanfaatkan untuk meningkatkan literasi, memperbaiki proses produksi, dan memperluas jangkauan pendampingan kepada pelaku usaha.
Pelatihan Halal sebagai Investasi Sumber Daya Manusia
Salah satu aspek yang perlu mendapatkan perhatian lebih besar adalah pelatihan halal. Selama ini, pembahasan mengenai sertifikasi halal sering lebih menonjolkan jumlah sertifikat yang diterbitkan dibandingkan peningkatan kompetensi sumber daya manusia yang menjalankan prosesnya.
Padahal, keberhasilan industri halal sangat bergantung pada kualitas sumber daya manusia. Pelaku UMKM perlu dibekali pengetahuan mengenai bahan baku halal, proses produk halal, Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH), serta pemeliharaan konsistensi kehalalan setelah sertifikat diperoleh.
Selain itu, keberadaan Pendamping Proses Produk Halal (P3H) dan penyelia halal juga perlu diperkuat melalui pelatihan yang berkualitas. Mereka memiliki peran penting dalam membantu pelaku usaha memahami persyaratan sertifikasi serta memastikan proses pendampingan berjalan sesuai ketentuan.
Oleh karena itu, pelatihan halal seharusnya tidak dipandang sebagai kegiatan formalitas untuk memperoleh sertifikat kompetensi. Pelatihan harus mampu menghasilkan sumber daya manusia yang benar-benar memahami aspek teknis, regulasi, dan prinsip kehalalan produk.
Kolaborasi sebagai Kunci Penguatan Ekosistem Halal
Pengembangan industri halal tidak dapat hanya dibebankan kepada pemerintah. Dibutuhkan kerja sama antara BPJPH, perguruan tinggi, lembaga pendamping, lembaga pemeriksa halal, dunia usaha, dan masyarakat.
Perguruan tinggi, khususnya yang memiliki program studi Ekonomi Syariah, dapat mengambil peran melalui edukasi, penelitian, pelatihan, serta pengabdian kepada masyarakat. Mahasiswa juga dapat dilibatkan dalam kegiatan literasi halal dan pendampingan UMKM sesuai kompetensi dan ketentuan yang berlaku.
Di tingkat daerah, pemerintah perlu memperluas sosialisasi program sertifikasi halal gratis, menyediakan akses informasi yang mudah dipahami, serta mendorong pendampingan bagi pelaku usaha yang belum memahami prosedur sertifikasi. Sementara itu, pelaku UMKM perlu memiliki kesadaran bahwa jaminan halal merupakan bagian dari tanggung jawab usaha kepada konsumen.
Kolaborasi tersebut penting agar sertifikasi halal tidak berhenti pada penerbitan dokumen, tetapi benar-benar menjadi budaya dalam proses produksi dan kegiatan bisnis.
Membangun Industri Halal yang Berdaya Saing
Dalam perspektif ekonomi syariah, halal tidak hanya berkaitan dengan status boleh atau tidaknya suatu produk dikonsumsi. Halal juga berkaitan dengan nilai amanah, kejujuran, tanggung jawab, dan kemaslahatan. Prinsip tersebut seharusnya tercermin dalam seluruh aktivitas usaha, mulai dari pemilihan bahan hingga produk sampai kepada konsumen.
Karena itu, keberhasilan pengembangan industri halal tidak cukup diukur dari banyaknya sertifikat yang diterbitkan. Keberhasilan juga harus dilihat dari meningkatnya pemahaman pelaku usaha, kualitas proses produksi, kepercayaan konsumen, serta kemampuan UMKM dalam memperluas pasar.
Sudah saatnya sertifikasi, pelatihan, dan pendampingan halal ditempatkan sebagai satu kesatuan strategi pengembangan ekonomi nasional. Pemerintah perlu memastikan bahwa kebijakan sertifikasi berjalan seiring dengan peningkatan kompetensi sumber daya manusia dan pemberdayaan UMKM.
Pada akhirnya, jadwal kewajiban halal boleh mengalami penyesuaian, tetapi kesadaran dan pembinaan halal tidak boleh ikut tertunda. Indonesia tidak cukup hanya memiliki banyak produk bersertifikat halal, tetapi juga membutuhkan pelaku usaha yang memahami, menjaga, dan menerapkan prinsip halal secara konsisten.
Inilah langkah penting untuk menjadikan industri halal bukan sekadar identitas produk, melainkan kekuatan ekonomi yang mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan memperkuat daya saing Indonesia di tingkat global.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.