Politik

Hakim MK Pengadil Ijazah Gibran Tak Langgar Etik, Ini Kata Denny Indrayana

Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana bersama Ketua Umum Partai Umat Ansufri Idrus Sambo menyampaikan konferensi pers di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jakarta, Rabu (14/10/2026). Dalam konferensi pers tersebut, keduanya menyampaikan pengaduan etik terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI terkait persoalan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden.
Denny Indrayana (Foto: Pradita Utama/detikfoto)
Jakarta -

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutuskan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang menangani perkara sengketa ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak melanggar etik. Mantan Wamenkumham Denny Indrayana menghormati keputusan MIKMK.

"Tentu kita hormati putusan MK, kita hargai, dan selanjutnya juga sebaiknya kita tidak secara mudah melaporkan hakim-hakim MK ke Majelis Kehormatan, apalagi tanpa dasar, tanpa alasan, tanpa bukti yang kuat," kata Denny kepada wartawan, Jumat (6/11/2026). Denny merupakan pihak yang menggugat ijazah Gibran.

Denny mengamini ada ruang untuk melaporkan hakim MK ke MKMK. Namun, ia berpendapat sebaiknya masyarakat menjaga kehormatan hakim.

"Meskipun pelaporan ke MKMK itu dibuka ruangnya, tapi sebaiknya kita tetap juga menjaga kehormatan hakim dan lembaga Mahkamah Konstitusi itu sendiri. Ke depan, mari sama-sama kita jaga MK yang terhormat dan bermartabat," jelas Denny.

Seperti diketahui, sembilan hakim MK diadukan ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi terkait dugaan pelanggaran etik dalam menangani perkara sengketa ijazah Wapres Gibran Rakabuming Raka yang diregistrasi dengan nomor Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Sembilan hakim MK itu diadukan oleh Ketua Umum Forum Mahasiswa Indonesia (Formasi) Pian Andreo Halomoan Manurung. MKMK menolak laporan pemohon seluruhnya.

"Memutuskan, menyatakan menolak laporan pelapor untuk seluruhnya," kata hakim ketua MKMK I Dewa Gede Palguna dalam sidang yang digelar, Kamis (5/11/2026).

Gugatan ini dilayangkan oleh Ketua Umum Forum Mahasiswa Indonesia (Formasi) Pian Andreo Halomoan Manurung. Laporan teregister dengan Nomor 05/MKMK/L/10/2026.

Pemohon menilai para hakim MK melanggar prinsip independensi karena menggunakan kewenangan MK untuk mempertunjukkan ijazah Gibran kepada Denny Indrayana yang menjadi salah satu pemohon. Pemohon juga menilai tindakan hakim konstitusi yang langsung menjadwalkan persidangan dengan agenda pembuktian dari Pemohon maupun Termohon, yaitu KPU, keterangan pihak terkait, dan keterangan Bawaslu, sarat akan tekanan publik, media, hingga tekanan politik.

Dalam pertimbangan putusannya, MKMK menyinggung soal fenomena lembaga peradilan di belahan dunia yang dilibatkan dalam persoalan politik. Hal itu dilakukan agar persoalan politik tidak berlarut-larut tanpa ada kata putus.

Hakim MKMK mengatakan fenomena itu merupakan hal yang wajar, termasuk saat MK mengadili persoalan syarat pendidikan ijazah Gibran yang tertuang dalam nomor perkara 1/PHPU.PRES-XXIV/2026. MKMK mengatakan hal yang seharusnya menjadi persoalan adalah jika lembaga peradilan justru terpengaruh dan dipengaruhi oleh permainan politik.

MKMK memutuskan tindakan hakim MK yang mengadili gugatan syarat pendidikan Gibran tidak melanggar prinsip kecakapan hingga prinsip kesaksamaan.

"Dengan demikian, tindakan para hakim terlapor untuk memeriksa pokok perkara yang tidak cukup hanya berhenti pada pemeriksaan syarat formil permohonan dalam permohonan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 adalah pilihan berdasarkan cara pandang berhukum yang digunakan oleh para hakim terlapor berdasarkan keputusan yang diambil secara kolektif dan oleh karenanya tidak melanggar prinsip-prinsip pada Sapta Karsa Hutama, khususnya prinsip kecakapan, dan kesaksamaan, dan prinsip kearifan dan kebijaksanaan," ujar hakim MKMK.