Partai Golkar mendukung pengusutan kasus kasus penyadapan ilegal yang dilakukan oleh eks Kepala Staf Presiden (KSP) Listyo Sigit Prabowo dkk terhadap Presiden Prabowo Subianto. Golkar berharap kasus ini bisa diusut tuntas.
"Kami mendukung Polri untuk mengungkap agar masalah ini terang benderang," ujar Sekjen Golkar, Sarmuji kepada wartawan, Kamis (5/11/2026).
Sarmuji menyebut kasus ini tentu menjadi perhatian publik yang sangat luas. Dia meminta Polri bisa segera menuntaskan kasus itu.
"Masalah ini sudah menjadi perhatian publik sangat luas. Makin cepat diselesaikan semakin bagus. Itu pelanggaran," katanya.
Sebelumnya, Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan secara ilegal dan penghapusan data elektronik dan illegal access. Salah satu tersangka adalah Kepala Staf Kepresidenan Jenderal Listyo Sigit Prabowo (LSP).
"Penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH," ujar Kabareskrim Komjen Asep Safrudin dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11).
Sigit merupakan mantan Kapolri. Tersangka lain ialah Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta (AHN) dan Irjen Eko Hadi Santoso (EH). Salah satu yang disadap ialah Presiden Prabowo Subianto.
"Diduga telah melakukan penyadapan ilegal terhadap nomor Presiden Republik Indonesia," ujarnya.