Wakil Ketua DPR menyatakan pihaknya membuka peluang untuk membahas dan mempercepat pembahasan RUU Penyadapan usai kasus penyadapan ilegal yang menyeret eks Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terhadap sejumlah pihak, termasuk Presiden RI Prabowo Subianto.
Dasco mengatakan pihaknya akan melihat dinamika yang berkembang, apalagi DPR saat ini masih dalam masa reses hingga awal pekan depan.
"Saya belum bisa jawab karena sedang masa reses ini. Nanti kemudian kemungkinan dinamika yang ada mungkin akan dibahas mengenai apakah itu perlu dipercepat atau bagaimana," ujar dia yang juga dikenal sebagai Ketua Harian Partai Gerindra itu di kompleks parlemen, Jakarta, Jumat (6/11).
RUU Penyadapan sebelumnya masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026.
RUU itu masuk dalam revisi Prolegnas bersama RUU Pengelolaan Air Minum dan Sanitasi, serta RUU Hukum Masyarakat Adat di Baleg DPR pada akhir 2025.
Sementara itu dalam kasus dugaan penyadapan, Bareskrim telah menetapkan setidaknya empat jenderal Polri aktif sebagai tersangka.
Empat jenderal itu adalah eks Kapolri dan eks Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, Kepala Divisi Hukum (Kadivkum) Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution (ASN), serta Widyaiswara Kepolisian Utama TK1 Sespim Lemdiklat Polri Irjen Eko Hadi Santoso (EH), dan Irjen Pol Slamet Uliandi (SU) yang sebelumnya dikenal sebagai Kepala Divisi Teknologi Informasi dan Komunikasi (Kadiv TIK) Polri.
Penyadapan ilegal tersebut diduga tidak hanya menyasar Prabowo, tetapi juga sejumlah pejabat negara, tokoh politik, pengusaha, media, hingga tokoh masyarakat.
Penyidik mengungkap praktik itu diduga dilakukan dengan memasukkan sejumlah nomor telepon ke dalam server Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui verifikasi dan prosedur penyadapan yang semestinya selama periode 2025-2026.
Dalam perkembangannya, tiga tersangka, yakni Listyo Sigit, Ahrie Sonta dan Eko Hadi telah ditahan di Rutan Mako Brimob Mabes Polri. Sementara itu, Slamet belum ditahan karena masih menjalani pemulihan setelah mengalami stroke.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 258 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara selama 10 tahun, Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) KUHP dengan ancaman penjara selama 6 tahun, dan Pasal 31 ayat (1) UU ITE dengan ancaman penjara selama 8 tahun.