Mantan Ketua Ombudsman Hery Susanto divonis 5 tahun penjara dalam kasus suap untuk penerbitan dokumen maladministrasi. Hakim juga menghukum Hery membayar uang pengganti senilai Rp 3,8 miliar.
"Mengadili, menyatakan Terdakwa Hery Susanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif pertama," ujar Hakim saat membacakan amat putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (5/11/2026).
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Hery Susanto oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun," sambung hakim.
Hery juga dihukum denda Rp 300 juta subsider 100 hari kurungan. Hakim mengatakan rumah Hery di wilayah Pulo Gebang dapat diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti.
"Menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada terdakwa sejumlah Rp 3.875.000.000 dan terhadap rumah yang terletak di Pulo Gebang Permai Blok B5 Nomor 10, Kelurahan Pulo Gebang, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti terhadap Terdakwa," kata hakim.
Jika Hery tak dapat membayar uang pengganti, maka diganti penjara selama 3 tahun. Hakim juga memerintahkan Hery tetap ditahan.
Sebelumnya, jaksa menuntut Hery Susanto divonis 5 tahun 6 bulan penjara dalam kasus suap untuk penerbitan dokumen maladministrasi. Hery juga dituntut membayar uang pengganti Rp 4,19 miliar.
Sidang pembacaan tuntutan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (24/9). Jaksa meyakini Hery terbukti melanggar Pasal 12 a UU Tindak Pidana Korupsi.
"Menyatakan Terdakwa Herry Susanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999," ucap jaksa saat membacakan amar tuntutan.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Herry Susanto dengan pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan," lanjut jaksa.