Ekonomi

DSI Buka Pendaftaran Eksportir SDA Satu Pintu Mulai 15 Desember

DSI Buka Pendaftaran Eksportir SDA Satu Pintu Mulai 15 Desember
Jakarta, CNN Indonesia

PT Sumber Daya Indonesia () akan membuka pendaftaran bagi komoditas sumber daya alam (SDA) strategis melalui portal National Data & Intelligence (Nadi) pada 15 Desember 2026.

Pendaftaran tersebut dilakukan sebelum sistem baru tata kelola ekspor mulai berlaku pada 1 Januari 2027.

CEO PT DSI Luke Thomas Mahoney mengatakan pendaftaran dilakukan dengan membuat akun perusahaan di portal Nadi dan mengunggah dokumen administrasi yang diperlukan.

"15 Desember, itu saat pendaftaran dibuka, yaitu membuat akun di portal Nadi dan melampirkan dokumen administrasi yang diperlukan," ujar Luke dalam sosialisasi kebijakan devisa hasil ekspor dan tata kelola ekspor SDA strategis di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Jumat (6/11).

Ia juga menjelaskan portal Nadi disiapkan sebagai sistem digital untuk mendukung pelaksanaan tugas DSI sebagai perantara tunggal ekspor tiga komoditas strategis, yaitu batu bara, kelapa sawit, dan ferro alloy atau paduan besi.

Sebelum pendaftaran dibuka, DSI telah melakukan uji coba sistem bersama 100 perusahaan eksportir.

Perusahaan-perusahaan tersebut mewakili sekitar 50 persen nilai ekspor dari komoditas yang menjadi cakupan kebijakan. Saat ini, perusahaan juga tengah menguji sekitar 340 kontrak melalui portal tersebut.

Setelah terdaftar, eksportir dapat mengunggah kontrak komersial yang menjadi dasar pemberitahuan ekspor barang (PEB).

Eksportir kemudian memilih jenis PEB, melengkapi data, dan mengunggah dokumen untuk diperiksa konsistensinya oleh DSI sebelum diteruskan ke sistem kepabeanan.

Perusahaan juga akan melakukan pemeriksaan setelah ekspor dan repatriasi dana ke dalam negeri. Pemeriksaan mencakup kesesuaian harga, kuantitas, kualitas, klasifikasi kode HS, hingga dokumen transaksi.

Luke menegaskan pelaksanaan sistem baru tersebut tidak akan menghambat aktivitas ekspor maupun hubungan komersial antara penjual dan pembeli.

Ia juga menekankan bahwa DSI tidak mengambil alih kepemilikan barang ataupun terlibat dalam kegiatan komersial eksportir.

Di sisi lain, Wakil Menteri Keuangan Nurkholisoh Ibnu Aman memastikan penerapan sistem DSI tidak akan menambah biaya maupun kegiatan tambahan bagi eksportir.

"Dari sisi eksportir tidak akan banyak perbedaan. Kami masih tetap mengoperasikan sistem kepabeanan CESA. Hanya saja kali ini sebelum dokumen disampaikan kepada CESA ada portal yang sudah disiapkan oleh PT DSI. Selanjutnya semua proses tetap berjalan dengan normal, jadi tidak ada ekstra kegiatan maupun biaya bagi eksportir," ujarnya.

Ia mengatakan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai telah berkoordinasi dengan DSI, termasuk menguji keterhubungan portal DSI dengan sistem CESA untuk memastikan proses penerimaan dan pengolahan dokumen berjalan lancar.

Pemerintah sebelumnya menetapkan masa transisi tata kelola ekspor SDA strategis sejak 1 Juni hingga 31 Desember 2026.

Mulai 1 Januari 2027, DSI akan menjalankan fungsi sebagai perantara tunggal ekspor batu bara, kelapa sawit, dan ferro alloy.

Meski demikian, transaksi komersial tetap dilakukan langsung antara perusahaan eksportir dan pembeli.

Seluruh kewajiban ekspor, termasuk pemenuhan domestic market obligation (DMO), perizinan, serta persyaratan lainnya, tetap menjadi tanggung jawab eksportir.