Liputan6.com, Jakarta - PT () sedang memfinalisasi skema pungutan tarif bagi perusahaan eksportir komoditas sumber daya alam (SDA) strategis. Proses penyusunan struktur biaya ini dilakukan bersama dengan sejumlah pemangku kepentingan terkait.
Dalam mekanisme baru ini, DSI bertugas menelaah dokumen ekspor tiga komoditas unggulan nasional, yakni minyak kelapa sawit mentah (crude palm oil/CPO), batu bara, serta paduan besi (ferroalloy).
"Kami sedang memfinalisasi struktur pembayaran. Ketika semuanya telah rampung bersama pemangku kepentingan, kami akan segera mengumumkannya," ujar Direktur Utama DSI, Luke Thomas Mahony, di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Jumat (6/11/2026).
Ia belum memberikan rincian lebih jauh mengenai besaran tarif yang akan diterapkan. "Belum diputuskan, saat ini masih dalam tahap finalisasi," tambahnya.
Dalam skema operasionalnya, DSI mengembangkan sistem bernama NADI yang terintegrasi ke dalam alur ekspor. Setelah dokumen diverifikasi di portal NADI, data akan diteruskan ke Customs-Excise Information System and Automation (CEISA) milik Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) serta Sistem Indonesia National Single Window (S-INSW).
Luke mengungkapkan, saat ini terdapat 100 perusahaan eksportir dan pembeli (buyer) yang telah berpartisipasi dalam uji coba sistem NADI.
"Uji coba ini berjalan baik berkat dukungan asosiasi. Portal sudah beroperasi, dan prioritas utama kami adalah menjamin keamanan serta kerahasiaan data pengguna," tegas Luke.
DSI Bertindak sebagai Perantara Tunggal Ekspor
Sebelumnya, pemerintah memastikan kehadiran DSI dalam mekanisme ekspor komoditas SDA strategis tidak akan mengganggu atau mengubah pola transaksi langsung antara eksportir dan pembeli. DSI murni bertindak sebagai perantara tunggal (single intermediary).
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan bahwa proses negosiasi harga dan kesepakatan komersial tetap menjadi kewenangan eksportir dan pembeli. Sementara DSI fokus pada fungsi verifikasi dan penelitian dokumen. Kebijakan ini dijadwalkan berlaku efektif mulai 1 Januari 2027.
"Kami tegaskan, DSI berperan sebagai perantara tunggal. Transaksi komersial tetap dilakukan eksportir dengan pembeli, lalu DSI melakukan penelitian mendalam atas dokumen transaksi tersebut," jelas Airlangga.
Tugas dan Wewenang DSI
Airlangga memaparkan, salah satu kewenangan utama DSI adalah mengendalikan sekaligus memberikan persetujuan terhadap rancangan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB).
DSI akan meneliti dokumen kontrak, rancangan PEB, serta berkas pendukung lainnya. Setelah seluruh persyaratan dinyatakan lengkap dan valid, DSI akan memberikan persetujuan agar dokumen PEB diteruskan ke sistem Bea Cukai melalui CEISA.
Meskipun pengisian dokumen PEB dilakukan melalui portal DSI, nama DSI tidak akan dicantumkan dalam elemen data PEB.
Pemerintah saat ini tengah merampungkan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2026 sebagai payung hukum penataan ekspor ini, yang ditargetkan selesai pada pertengahan November 2026.
"Seluruh penyesuaian kebijakan baru ini dimasukkan dalam RPP perubahan PP 24/2026 yang sedang difinalisasi dan diharapkan rampung pertengahan November ini," pungkas Airlangga.