REPUBLIKA.CO.ID, REJANG LEBONG, – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Rejang Lebong mencatat sebanyak 14.345 pekerja rentan di wilayah itu kini telah terlindungi program jaminan sosial. Kepesertaan ini sepenuhnya dibiayai oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, sebagai upaya memperluas cakupan perlindungan bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Rejang Lebong, Yogo Iman Kristianto, memberikan apresiasi atas komitmen pemkab dalam memberikan rasa aman kepada para pekerja. Hingga bulan ini, realisasi pendaftaran peserta dari kalangan pekerja rentan terus menunjukkan progres positif.
“Sampai dengan bulan ini, jumlah pekerja rentan yang didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan oleh Pemkab Rejang Lebong mencapai 14.345 orang,” ujar Yogo di Rejang Lebong, Rabu.
Empat Program Perlindungan Utama
Yogo menjelaskan bahwa kepesertaan ini mencakup empat program perlindungan utama. Keempat program tersebut adalah Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP).
Program-program itu menjamin pembiayaan dan pemberian santunan apabila peserta mengalami kecelakaan saat bekerja atau meninggal dunia. Seluruh manfaat jaminan sosial akan menjadi tanggungan BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Dengan perlindungan ini, saat terjadi kecelakaan kerja maupun kematian, seluruh manfaat jaminan sosial menjadi tanggungan BPJS Ketenagakerjaan. Ini langkah konkret dalam memberikan rasa aman bagi pekerja,” tegasnya.
Anggaran Pemkab dan Penerima Manfaat
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Rejang Lebong, Mohammad Andhy Afrianto, mengatakan bahwa pemkab secara rutin mengalokasikan anggaran setiap tahun untuk meng-cover iuran kepesertaan para pekerja rentan. Langkah ini merupakan wujud kehadiran negara dalam melindungi warga yang bekerja di sektor informal.
Salah satu kelompok penerima manfaat dari program ini adalah 477 ketua Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW). Mereka tersebar di 34 kelurahan yang ada di Kabupaten Rejang Lebong.
Andhy menambahkan, sejak program jaminan sosial bagi pengurus RT dan RW digulirkan pada tahun 2022, manfaatnya telah dirasakan oleh para ahli waris. Tercatat sebanyak 14 ahli waris dari peserta yang meninggal dunia telah menerima hak santunan kematian dari BPJS Ketenagakerjaan.
Konten ini diolah dengan bantuan AI.