Politik

Airlangga pastikan penyesuaian PTKP belum akan berlaku Januari 2027

Airlangga pastikan penyesuaian PTKP belum akan berlaku Januari 2027

Jakarta (ANTARA) - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan aturan baru terkait penyesuaian batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) belum akan berlaku Januari 2027.

Ia mengatakan kebijakan pajak tersebut masih perlu dibahas lebih lanjut sebelum diberlakukan.

“PTKP itu akan diberlakukan tahun depan dan ini masih akan dilakukan pembahasan, jadi pembahasannya ini belum selesai dan ini tidak akan diberlakukan di Januari (2027). Jadi mungkin setelah Januari baru kita akan berlakukan,” ujar Airlangga dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis.

Sebagaimana diketahui, PTKP merupakan batasan jumlah penghasilan Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Penghasilan (PPh Pasal 21).

Aturan PTKP berfungsi sebagai pengurang penghasilan neto dalam menghitung besarnya pajak yang harus dibayar.

Dalam pernyataan sebelumnya, Menko Airlangga ​​mengatakan wacana menaikkan batas PTKP baru akan dibahas untuk program 2027.

"Masih dalam pembahasan, karena ini untuk masih program di tahun 2027," ujar Airlangga, Senin (3/11).

Pemerintah berencana melakukan penyesuaian batas PTKP pada 2027.

Pemerintah juga tengah menghitung dampak kebijakan tersebut terhadap daya beli masyarakat, termasuk opsi menyesuaikan batas PTKP dengan Upah Minimum Provinsi (UMP).

Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Kamdani mendukung wacana pemerintah menaikkan batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

Menurutnya, kenaikan PTKP akan memberikan manfaat bagi pekerja karena bisa mengurangi beban pajak yang harus dibayarkan. Kebijakan ini membantu menjaga daya beli masyarakat, khususnya bagi kelompok kelas menengah.