Politik

7 Poin Pernyataan Istana soal Presiden Disadap Mantan Kapolri

Presiden Prabowo Subianto
Presiden Prabowo Subianto (Foto: Kementan)
Jakarta -

Istana buka suara soal kasus penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto oleh para perwira tinggi Polri, salah satunya eks Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Istana mengungkap keprihatinan Prabowo atas kasus tersebut.

Untuk diketahui, Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan secara ilegal dan penghapusan data elektronik dan illegal access. Salah satu tersangka Listyo Sigit Prabowo (LSP) yang saat ini menjabat Kepala Staf Kepresidenan (KSP).

"Penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH," ujar Kabareskrim Komjen Asep Safrudin dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).

Tersangka lain ialah Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta (AHN) dan Irjen Eko Hadi Santoso (EH). Mereka yang disadap yakni Presiden Prabowo Subianto, tokoh politik, hingga pengusaha. Penyadapan itu dilakukan sejak 2025 hingga Oktober 2026 muncul perintah penghapusan data hasil penyadapan.

"Diduga telah melakukan penyadapan ilegal terhadap nomor Presiden Republik Indonesia," ujarnya.

Istana melalui Mensesneg Prasetyo Hadi memberikan keterangan untuk menyikapi kasus tersebut. Ada beberapa poin yang diungkapnya dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (4/11/2026). Simak rangkumannya.

1. Prabowo Prihatin Luar Biasa

Pras mengungkap Prabowo tahu dirinya disadap usai dapat laporan dari Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto. Prabowo, katanya, prihatin atas kasus penyadapan yang menjerat tersangka Listyo Sigit dan dua perwira tinggi Polri lainnya.

"Tentunya dalam kesempatan ini Bapak Presiden, kami mewakili beliau, Bapak Presiden sekali menyampaikan keprihatinan yang luar biasa oleh karena terjadinya dinamika tersebut," kata Prasetyo dalam jumpa pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (4/11/2026).

2. Listyo Sigit Dipecat dari KSP

Prabowo resmi memecat Sigit dari jabatan Kepala Staf Presiden (KSP). Pemecatan ditandai dengan diterbitkannya Keputusan Presiden (Keppres) pemberhentian jabatan oleh Prabowo.

"Bapak Presiden telah menandatangani keputusan presiden mengenai pemberhentian saudara Listyo Sigit Prabowo dalam kapasitasnya sebagai Kepala Staf Kepresidenan," ujar Pras.

Prabowo lalu menunjuk Letjen TNI Ariyo Windutomo sebagai Plt KSP. Adapun Letjen Ario sebelumnya menjabat sebagai Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres).

"Selanjutnya Bapak Presiden menunjuk pelaksana tugas untuk mengisi kekosongan tersebut. Untuk sementara beliau menunjuk Letnan Jenderal TNI Ariyo Windutomo untuk menjalankan tugas sebagai pelaksana tugas Kesekretariatan Kepresidenan," kata Pras.

3. Mengarah ke Makar

Pras mengatakan aksi penyadapan ilegal oleh Listyo Sigit dkk mengarah ke makar. Meski demikian, dia memastikan kasus ini tidak memengaruhi pelayanan Polri untuk masyarakat.

"Kami juga berpendapat apa yang dilakukan ini mungkin sudah masuk kategori bisa kita anggap ini mengarah ke perbuatan makar, juga mengarah ke perbuatan yang membahayakan keselamatan kepentingan negara termasuk membahayakan keselamatan pimpinan negara," ujarnya.

4. Bahayakan Keselamatan Pimpinan Negara

Pras mengatakan perbuatan Listyo Sigit telah membahayakan keselamatan pimpinan negara.

"Mengarah ke perbuatan yang membahayakan keselamatan kepentingan negara termasuk membahayakan keselamatan pimpinan negara," ujarnya.

5. Minta Masyarakat Tak Khawatir

Pras meminta masyarakat tidak perlu khawatir terkait kasus dugaan penyadapan ilegal yang dilakukan tiga mantan petinggi Polri kepada Presiden Prabowo. Ia mengatakan penyadapan telah diatur dalam undang-undang.

"Kami juga berkomitmen terhadap kasus penyadapan ini untuk memberikan keyakinan kepada masyarakat bahwa proses proses penyadapan sesungguhnya telah diatur di dalam peraturan perundang-undangan yang dimiliki, sehingga kami sampaikan kepada masyarakat untuk tidak perlu khawatir bahwa ini dilakukan oleh tentunya oleh beberapa oknum oknum tertentu," katanya.

6. Bertanya-tanya Alasan Penyadapan

Pras mengatakan pihaknya belum mengetahui detail kasus penyadapan ilegal yang dilakukan Listyo dkk kepada Prabowo. Ia menyebut pemerintah juga bertanya-tanya apa alasan Listyo Sigit menyadap Prabowo.

"Belum, belum, tetapi bahwa ada proses dan ini kepala negara ya, kepala negara kemudian di situ juga ada para menteri, kemudian dilaporkan juga ada pimpinan partai termasuk tokoh-tokoh ormas, ini tentunya dari niatan kan, sudah, membuat kita juga bertanya-tanya sebagaimana ditanyakan ini tujuannya untuk apa, tapi secara lengkap dan detil itu kita tunggu dari proses penyidikan," jelasnya

7. Tunggu Penyidikan Polisi soal Percakapan yang Disadap

Saat ditanya, mengenai isi percakapan apa yang disadap oleh Listyo Sigit dkk. Dia mengaku belum tahu secara mendetail.

"Isinya belum tahu. Nanti kalau sudah lengkap aku sampaikan lagi," ujarnya.

Pras juga merespons sistem keamanan presiden yang menjadi sorotan usai kasus penyadapan ilegal. Dia mengatakan hal itu secara teknis memungkinkan.

"Ya, kan, upaya semua dilakukan tapi kan tetap saja ada beberapa oknum ini kan secara teknis kan ya pasti memungkinkan untuk peralatan elektronik entah itu mungkin ya teknik tertentu, di-tapping," katanya.